oleh

DPRD Kepulauan Anambas Menggelar Rapat Paripurna Tentang Rancangan Peraturan Daerah

Anambas (KEPRI)-Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) dan Pememerintah Daerah (PEMDA) Kepulauan Anambas melaksanakan Sidang Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 di ruangan rapat Paripurna Lantai 1 Jalan Imam Bonjol No. 31 Tarempa, Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (09/06).

Ketua DPRD Anambas, Hasnidar terlebih dahulu mengatakan Syukur Alhamdulillah hari kita bisa bersama melaksanakan sidang paripurna walau saat ini seluruh tanah air Indonesia sedang menghadapi wabah virus Corona namun sidang kali ini kita tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

 

Sementara Bupati Anambas, Abdul Haris, S.H, dalam nota laporannya mengatakan, untuk pencapaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2019 masih dalam konteks dasar pelaksanaan agenda dan program pembangunan merupakan tahapan RPJMD.

“Arah pembangunan daerah merupakan produk bersama DPRD dan Pemerintah Daerah yang dibangun atas komitmen bersama dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang bertujuan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

 

Selanjutnya kata Haris, Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang disajikan ke DPRD dalam bentuk laporan keuangan yang berbasis aktual. Pada tahun 2019 Anambas mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Kepri.

“Pendapatan daerah dianggaran Rp1,211,349  Triliun, terealisasi  sebesar Rp1,121,205 Triliun,”ujarnya.

“Belanja Daerah dianggarkan  sebesar Rp1,217,390 Triliun  dengan realiasi anggaran sebesar Rp1,063,531 Triliun dan sisa Silpa  sebesar Rp 63,983 milliar.

“Dengan keterbatasan waktu yang ada, pembahasan Peraturan Daerah tentang pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 harus segera dilaksanakan, untuk mengantisipasi agar tidak terjadi keterlambatan dalam menetapkan peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban APBD 2019.

Sebagai informasi bersama bahwa ranperda yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan paling lama 3 hari disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi paling lama 15 hari terhitung sejak Ranperda tersebut diterima selanjutnya evaluasi wajib ditindak lanjuti paling lama 7 hari,” tutupnya.

Editor: Kadeni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed