oleh

DPRD Anambas Mengelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2020

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris (kiri), Ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar (kanan).

Anambas (KEPRI)-DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kepulauan Anambas, Jalan Iman Bonjol, Tarempa, Kecamatan Siantan, Sabtu (12/09/2020).

Penyusunan APBD sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, menegaskan bahwa persetujuan bersama DPRD Anambas dan Kepala Daerah tentang rancangan Perda APBD perubahan harus selesai pada akhir bulan September 2020.

“Sebagaimana pedoman dalam aturan tersebut, harapan kami marilah kita bersama-sama bergandengan tangan, berpegang pada dasar-dasar hukum yang manjadi acuan dasar dalam memberikan sebuah pandangan, pendapat untuk menghitung bilangan-bilangan angka untuk 3 bulan ke depan,” ucap Hasnidar Ketua DPRD Anambas saat membuka Rapat Paripurna.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam pidato penyampaiannya, Bahwasanya peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan,” ucap Haris.

“Dapat kami laporkan disini bahwa pada saat pelaksanaan refocusing anggaran atau penyesuaian APBD berdasarkan instruksi Kemendagri, besaran  APBD Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp. 831.335.844.440,20 dan mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp. 55.844.947.167,00.

Dari alokasi penanganan Covid-19 tersebut Pemerintah Daerah mengalokasikan untuk penanganan kesehatan sebesar Rp. 27.202.079.167,00, dan penanganan dampak ekonomi sebesar Rp 3.256.500.000,00, serta penyediaan jaring pengaman sosial Rp.25.386.368.000,00,” sebutnya.

Masih Haris, sampai dengan dimulainya proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020 realisasi penggunaan anggaran untuk penangan Covid-19 melalui pembebanan langsung belanja tidak terduga sebesar Rp 27.556.594.026,00, dan yang masih tersisa di belanja tidak terduga atau yang sudah dilaksanakan dan belum dicairkan sebesar Rp.2.882.435.497,00,”ujar dia.

“Dan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sampai dengan akhir tahun 2020 melalui pembebanan belanja tidak terduga sebesar Rp 30.439.029.532,00 yang dianggarkan ke belanja langsung untuk pemenuhan kewajiban daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020.

Pada rancangan perubahan apbd kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 316.930.176.828,00 atau sebesar 25,89% dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2020.

Substansi ringkasan rancangan perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020, dengan asumsi pendapatan yang telah disepakati sebesar Rp. 846.945.501.498,60 atau mengalami penurunan sebesar 19,96%, dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2020.

Penyampaian tersebut terdiri dari pendapat asli daerah, Dana perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dari total perkiraan atau target pendapatan daerah sebesar Rp. 846.945.501.498,60 diperuntukkan untuk keperluan sebagai belanja tidak langsung, belanja langsung, dan Penyampaian daerah yang mengalami penurunan 25,89% atau sebesar Rp. 316.930.176.828,0,”ucapnya.

Abdul Haris menyatakan permohonan maafnya atas keterlambatan penyampaian KUPA PPAS tahun 2020, yang selayaknya sudah disampaikan pada minggu kedua bulan Agustus lalu, sesuai Permendagri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020.

Kendala yang disampaikan Abdul Haris adanya perubahan struktur belanja APBD dari PP nomor 58 tahun 2005 menjadi PP Nomor 12 tahun 2019, dimana pada APBD sebelumnya struktur belanja APBD terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dimana saat ini berubah menjadi belanja operasi, belanja belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Juga adanya pengkhususan sistem oleh kemendagri berdasarkan permendagri 70 tahun 2019, dimana proses perencanaan dan pengang.

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed