oleh

Pelaku Pemerkosa Ibu Rumah Tangga dan Pembunuh Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pelaku pemerkosa dan pembunuh anak dibawah umur (tidak pakai baju) diringkus Polisi. (F-dok.Arist)

Bireuen (ACEH)-Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia memberikan atensi yang sangat serius terhadap kematian seorang bocah R (9) yang melindungi serangan kekerasan seksual yang dilakukan oleh S (46) warga Kecamatan Bireuen, Bayeun Aceh Timur yang menimpa ibu kandung.

“Kasus bejat ini tidak bisa ditoleransi. Harus dilakukan tindakan tegas dan berpihak pada korban dan berspektif perlindunhan Anak, Perbuatan keji ini tidak boleh dibiarkan dan patut diberi atensi serius dari kepolisian”, tegas Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak.

“Pelaku sesuai dengan perbuatan yang sadis itu patut dijerat dengan kejahatan dan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dan dapat pula dijerat dengan ketentuan pasal berlapis yakni tindak pidana kekerasan seksual dan penghilangan paksa hak hidup anak dengan cara menyiksa dan membunuh, Dengan demikian tidaklah berlebihan jika pelaku S (46) dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup,” desak Arist dalam Rilisnya.

Arist Merdeka Sirait (kanan)

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait aktivis perlindungan anak yang juga putra Siantar (SiantarMEN) ini menjelaskan dalam keterangan persnya yang dibagikan kepada sejumlah media di markas besar Komnas Anak di bilangan Jakarya Timur, Senin (12/10) bahwa pelaku bejat dan sadis ini dipastikan dapat dijerat sekaligus dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor : 39 tahun 1999 dengan ketentuan itu, Komnas Perlindungan Anak mendorong segera penyidik Polri yakni Polres Bireun tidak ragu menerapkan pasal tersebut sehingga kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban dapat dirasakan.

Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan bagi korban dan yang terpenting kejadian ini tidak terulang lagi kasus sadis dan keji ini diharapkan tidak terjadi lagi di Aceh dan menjadi perhatian dan pelajaran bagi anggota masyarakat dan pemerintah terlebih perhatian dari para alim ulama serta Polda Aceh untuk penegakan hukumnya.

Korban dibacok lalu dibunuh dan jasadnya dibuang ke Sungai

Jasad bocah R (9) yang berhasil mencegah ibunya diperkosa S (46) warga Bireuen, Bayeun Aceh Timur akhirnya ditemukan di sungai dalam keadaan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacok, sayatan benda tajam, serta tusukan pada tubuh korban.

Mayat korban ditemukan di seputaran Sungai Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireuen, Bayeun, Aceh Timur dalam keadaan masih memakai pakaian lengkap kata Kasat Reskrim Polres Langsa, IPTU Arif Wibowo kepada sejumlah media Minggu 11 September 2020.

Pencarian jenazah korban dilakukan polisi dibantu BPBD serta masyarakat setempat, jenazah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk divisum dan hasilnya ditemukan 10 luka di batok kepal, dan luka serius pada tubuh korban di antaranya di pundak kiri leher bahu dan tangan hingga jari lebar luka tersebut berkisar 0,5 sampai 8 cm.

Penyebab kematian korban khususnya nadi besar di sebelah kiri,” jelas Arif.

Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembacokan terjadi di Kecamatan Bireum, Bayeun, Jumat 9/10 malam.
Saat kejadian korban beserta anaknya sedang berada di rumah. Sementara suami korban sedang tidak berada dirumah tiba-tiba datang pelaku menyelinap ke rumah korban dan mencoba memperkosa ibu kandung korban. Aksi itu dipergoki R usai kejadian pelaku melarikan diri dan membawa kabur korban R.

Pelaku pembunuhan bocah R (9) yang mencoba melindungi ibunya diperkosa melakukan perlawanan saat hendak ditangkap Saat itu pelaku S (46) memegang Samurai.

Kemudian polisi terpaksa melakukan tembakan peringatan agar pelaku menyerah kemudian dibekuk polisi dan masyarakat kecamatan Bireum Bayeun, Asia Timur sekitar pukul 09.00 Wib, Minggu 11 Oktober 2020

Usai ditangkap dan dibawa ke Polres untuk diperiksa, namun dalam perjalanan kembali melakukan perlawanan kepada polisi, kemudian pelaku terpaksa di DOR sebanyak 3 kali di bagian kaki. Setelah itu pelaku kembali melawan saat dibawa ke Polres akhirnya kita Lumpuhkan dengan tembakan ke arah kaki sebanyak 3 kali Kata Kasat Reskrim Polres Langsa IPTU Ari Sukmo Wibowo, Senin 12/10.

Untuk mengawal kasus ini agat tuntas dan berkeadilan bagi korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak akan segera membentuk Tim Advokasi dan Litigasi Untuk Pemulihan dan Reintegrasi Soasial Anak di Bireun secara khusus di Banda Aceh dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Anak di Bireun, Simeleule dan di Banda Aceh. Tim ini akan terus berkordinasi dengan Polres Bireun dan Polda Aceh, demikian Arist diakhir keterangan persnya. (Red)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed