oleh

Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Ungkap Tindak Pidana Pornografi Terhadap Anak Dibawah Umur

Personel Polda Kepri dan Bareskrim Polri.

Batam (KEPRI)-Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur dan tindak pidana pendistribusian Konten Video Pornografi ke media elektronik.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, di Mapolda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/11).

“Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan konten video pornografi ke media elektronik. Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9/2020) kemarin,” ucap Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, melalui press rilis kepada sejumlah awak media, Jumat (20/11).

Kombes Pol Harry Goldenhardt juga mengatakan, “Kasus pencabulan ini terjadi di Rumah Korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu aji, Batam.

“Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt., S.I.K.,M.Si.

Adapun barang bukti yang disita berupa 3 Unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card. Selanjutnya Pelaku dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan Pengembangan Lebih Lanjut.

Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,menegaskan, “Atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya. (* )

Pewarta: Royel
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed