oleh

BC Kepri Musnahkan Barang Bukti Ilegal

Karimun (KERPRI)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri menggelar Pemusnahan Barang Milik Negara (PBMN)
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kepri, Tanjung Balai Karimun, Rabu (2/12/2020).

Agus Yulianto, selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, menyampaikan, pemusnahan Barang Milik Negara (PBMN) berasal dari barang dan atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang terlarang atau dibatasi untuk di impor atau diekspor dan barang yang tidak di selesaikan kewajiban ke-Pabeanannya,” ucap Agus Yulianto.

Pemusnahan Barang Milik Negara (PBMN) eks kepabeanan dan Cukai ini dilakukan dengan cara di bakar, digilas dengan menggunakan alat berat dan juga dengan cara cara yang lainnya sampai barang barang hasil penegahan dan penindakan tersebut tidak memiliki nlai ekonomi sama sekali.

Seperti barang barang elektronik dari berbagai jenisnya, alat alat kosmetik, karung ballpress, tembakau (rokok), minuman yang mengandung Etil alkohol dari berbagai golongan dan merk. Sehingga akumulasi nilai barang atau indeks kerugian negara yang diakibatkan adalah berkisar mencapai Rp1 miliar.

Beliau juga mengungkapkan, pelaksanaan pemusnahan ini adalah merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni COMMUNITY PROTECTOR dalam melindungi kasyarakat dari pada peredaran barang-barang illegal dan berbahaya.

Juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalah gunaan terhadap barang barang tersebut.

Hal inipun telah mendapati izin dari Menteri Keuangan di dalam melakukan tindak pemusnahan ini.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan suatu efek jera terhadap para pelaku tindak pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta mengharapkan dukungan dan kerja sama masyarakat dalam mendukung dan kemperkuat sinergitas dengan instansi instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang barang illegal.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir dari Kejaksaan, Kepolisian, TN AD maupun TNI AL.

Penulis: Theddy Pasaribu, A. Md

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed