oleh

2 Orang Pelaku Pencuri Sembako Ditangkap Polisi

Kedua pelaku (baju orange) saat digiring ke Mapolsek Moro.

Moro, Karimun (KEPRI)-Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kapolsek Moro AKP Edi Wiyanto, SH menggelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Moro, Kabupaten Karimun, Jumat (22/01/2021).

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto, SH, menerangkan pihaknya berhasil mengungkap 2 pelaku pencurian barang-barang sembako berinisial HP (20) dan NH (18) dengan modus memecahkan kaca jendela warung sembako dengan menggunakan martil (palu) sebelum beraksi,” ucap Kapolsek Moro.

Kapolsek Moro, AKP Edi Wiyanto, SH (tengah)

Kedua pelaku usai memecahkan kaca jendela warung secara leluasa berhasil menggasak seluruh barang sembako, mereka tidak tanggung-tanggung membawa lari barang sembako milik korban dari kerugian minyak goreng serta bahan bumbu dapur penyedap rasa (micin).

“Kronologis terjadinya pencurian tersebut, terjadi pada hari Minggu 17 Januari 2021 sekira pukul 06.45 Wib, saat Korban (RA) bersama istrinya datang ke warung sembako miliknya yang berlokasi Kp Rawa Mangun Rt 001 / Rw 002 Kelurahan Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, mebuka Pintu Warung terkejut melihat kondisi warung dalam keadaan berantakan dan barang sembako yang akan dijual sudah lenyap,” terangnya.

Atas Kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Moro dan setelah dilakukan dipenyelidikan Jajaran Polsek Moro dalam waktu 24 Jam berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HP (20 dan NH (18) dari tangan pelaku berhasil diamankan barang-barang sembako milik korban sebanyak 37 item mulai dari minyak goreng hingga sabun pencuci piring dengan jumlah kerugian yang ditaksir Rp 4.700.000- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain barang milik Korban jajaran Polsek Moro berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku palu (martil) serta sepeda motor merk Honda yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” ujarnya.

Beliau menegaskan, untuk kedua pelaku dikenakan pasal yang disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun,” tegasnya. (* )

Reporter: Theddy Pasaribu
Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed