oleh

Sejumlah Wartawan Melayangkan Somasi Kepada Manajemen Canal YouTube IGNNEWS

Anggota Aliansi Wartawan Anambas (AWAS).

Tarempa, Anambas (KEPRI)-Pasca acara dialog ekslusif bersama Bupati Kepulauan Anambas yang ditayangkan oleh Canal YouTube IGNNEWS. ID tertanggal 26 Januari 2021 yang lalu diduga mengandung unsur pelecehan terhadap profesi wartawan.

Selain itu, dalam materi dialog juga bermuatan unsur interpensi terhadap independensi bagi pekerja pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Terkait dugaan itu, sejumlah wartawan di Kepulauan Anambas yang bergabung dalam organisasi pers Aliansi Wartawan Anambas (AWAS) akan melakukan somasi kepada pihak manajemen YouTube IGNNEWS.

Surat Somasi sudah disampaikan ke pihak Manajemen IGNNEWS.ID yang beralamat kantor di Jl. Tanjung, Tarempa.

“Kita duga ada unsur pelecehan dan upaya interpensi terhadap independesi pers dalam materi dialog tersebut. Karenanya sebagai langkah persuasif, kami minta pihak manajemen IGNNews segera melakukan klarifikasi dan pernyataan maaf secara terbuka ke publik Anambas,” ungkap Ketua AWAS, Fitra Hadi, dalam keterangan pers yang disampaikan ke sejumlah awak media di Resto Siantano, Tarempa, Kepulauan Anambas, Rabu (10/02/2021).

Adapun narasi yang mengandung unsur interpensi dimaksud, yakni terdapat kata-kata “Seharusnya wartawan malu dan harus memberitakan yang baik-baik”. Sedangkan unsur terdapat pada kata – kata “mengapa yang negatif yang dinaikan”. Tidak hanya itu, terdapat beberapa item dugaan pelanggaran kode etik lain lagi yang lebih banyak dalam materi dialog tersebut.

“Diantaranya itu, bahkan masih banyak materi lainnya yang juga kita duga memiliki unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” sebut Fitra yang juga owner media online metrosidik.co.id.

Hal senada juga dipertegas oleh Sekretaris AWAS, Asril Masbah.

Menurut Asril, dari materi dialog tersebut kita duga memang telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Namun kata Asril, persoalannya dapat menjadi lebih berat jika materi dialog tersebut belum masuk dalam kategori produk jurnalistik.

“Jika tidak termasuk produk jurnalistik, maka ancamannya tentu dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan menjadi tindak pidana umum,” terang wartawan Senior ini. (Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed