oleh

Diduga Kongkalikong, Anggaran Publikasi Diskominfotik Kabupaten Anambas Patut Dipertanyakan?

Kantor Bupati Kepulauan Anambas (f-Istimewa)

Anambas (KEPRI)-Kongkalikong anggaran publikasi di Dinas Komunikasi Informatika dan statistik (Diskominfotik) Kabupaten Kepulauan Anambas patut dipertanyakan karena nama orang nomor satu di pulau terluar tersebut diduga terlibat dalam menentukan daftar perusahaan media yang bekerjasama dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal tersebut terungkap saat awak media meminta konfirmasi di Dinas Komunikasi Informatika dan statistik, Kamis (4/3/2021).

“Perintah pimpinan,” kata sumber yang dirahasiakan kepada awak media.

Diketahui, Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 47 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan deseminasi informasi dan tata cara kerjasama publikasi pemerintah daerah melalui media massa diduga dijadikan ajang kepentingan untuk memperkaya diri dan sekolompok oknum wartawan dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.

Untuk mengakomodir oknum wartawan, Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik di Kabupaten Kepulauan Anambas berani menabrak aturan Perbup yang baru diterbitkan kepala daerah.

Indikasi dugaan kolusi semakin kuat, pasalnya dari 12 daftar nama perusahaan media yang lolos bekerjasama itu ada yang tidak memenuhi persyaratan produk hukum buatan Bupati Kepulauan Anambas.

Diantaranya, media yang tidak memiliki wartawan untuk bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas secara profesional dan bahkan ada perusahaan media yang baru hitungan bulan didirikan masuk dalam daftar kerjasama.

Dilansir dari media online Zonasidik.com yang mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Bupati Kepulauan Anambas melalui pesan WhatsApp, Jum’at (5/3/2021). Namun pesan WhatsApp belum sempat dibaca oleh Bupati yang baru dilantik untuk jabatan periode ke dua sebagai orang nomor di Kabupaten Kepulauan Anambas hingga berita ini dimuat.

Kepala Seksi Pengelolaan, Pengawasan dan Pengendalian Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Kepulauan Anambas, Eko Haryadi tidak bersedia memberikan data hasil verifikasi yang telah dilaksanakan olehnya kepada perusahaan media.

Dimana, Eko diketahui orang yang paling bertanggung jawab dalam verifikasi data penilaian perusahaan media yang berpedoman aturan Perbup.

Padahal dirinya sudah diperintahkan oleh pimpinannya Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas Japrizal pada saat awak media meminta keterbukaan informasi terkait hasil verifikasi kerjasama dengan media.

Sikap menghindar yang ditunjukkan Eko Haryadi kepada awak media memperkuat dugaan bahwa Eko Haryadi terlibat dalam dugaan pemalsuan data dan perbuatan rekayasa dan kolusi untuk mengakomodir perusahaan media yang tidak memenuhi syarat dalam ketentuan Perbup nomor 47 tahun 2020 tersebut. (Red/*Dedi)

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed