oleh

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ciduk Pengguna Narkoba Warga Pelantar Datuk

Barang Bukti Narkoba Yang Diamankan Satres Narkoba Tanjungpinang. 

Tanjungpinang (Kepri)-Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap seorang laki-laki pemakai narkoba pada hari Sabtu (8/5/2021) Jl. Pelantar Datuk Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, sekira Pukul 01.20 Wib.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH., SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny B, SH didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi di Markas Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers tindak pidana narkotika, kepada sejumlah awak media, Jumat (28/05/2021) pagi.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH, menerangkan, adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Mei 2021 sekira pukul 23.00 Wib Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat 1 orang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian sekira pukul 01.30 Wib Tim Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, selanjutnya terhadap seorang laki-laki tersebut dilakukan penangkapan di Lorong Pelantar Datuk dan mengaku bernama BK alias A, ” ucap AKP Ronny B, SH.

Pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya disaksikan warga yang berada di lokasi tersebut, ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Kepada petugas pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Sdr. “BK” alias “A” beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk diproses lebih lanjut, ” ungkapnya.

Beliau juga menyampaikan, adapun barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus mengggunakan plastik bening dengan berat 0.05 gram,1 buah timbangan digital, 1 buah handphone merk strawberry warna merah beserta kartu didalamnya, 1 bundle plastik dan seperangkat alat hisap sabu (bong), ” jelasnya.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tegasnya.

Terakhir beliau mengimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

Editor: 7ringgo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed