Jakarta-Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi independen untuk urusan perlindungan anak di Indonesia menaruh atensi dan marah besar terhadap putusan Majelis Hakim
Medan (SUMUT)-3 dari sepuluh orang diantaranya 7 pelaku kejahatan seksual yang dilakukan secara bersama (gengRAPE) terhadap seorang remaja putri 15 tahun di
“Arist Merdeka: Industri Sirup obat batuk dan demam diambang batas estilen glikol dan detelen glikol teramcam pidana” Jakarta: Indonesia saat ini sedang
“Julianto bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) menyatakan Banding” Jakarta-Majelis Hakim PN Malang yang memeriksa perkara kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra
Komentar