Tanjungpinang (KEPRI)-Polsek Tanjungpinang Kota menangkap seorang residivis pencurian warga Anambas berinisial A (46) yang merupakan pecatan PNS karena telah melakukan pencurian satu unit Handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain Basket di jalan Teladan Tanjungpinang pada hari Kamis 5 Desember 2024.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson membenarkan bahwa personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A (46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban pada hari Senin (16/12/2024).
Iptu M Alson mengatakan kronologis penangkapan dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil ditangkap pada hari Minggu (8/12/2024) disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, berhasil ditangkap dengan barang bukti masih berada ditangan tersangka,” kata Iptu Alson.
“Tersangka A (42) merupakan seorang Residivis kasus pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” terang Kapolsek.
“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota-Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54,” lanjut Iptu Alson.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487 K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman. (Rd)
Komentar