BATAM– Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, yang dilaksanakan di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Selasa tanggal 15 agustus 2017 pukul 09.30 wib. Dihadiri oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Hernowo Yulianto Sik, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, dihadiri oleh Perwakilan dari BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.
Menurut Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP Hernowo Yulianto Sik. Menjelaskan kronologi kejadiannya yaitu anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, membeli, menerima atau mengedarkan Narkotika di seputaran Kavling sungai Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 sekira pukul 09.00 wib di Kavling Sungai Lekop, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang melihat orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan tersebut sedang duduk diruang tamu yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka,”kata Wadir Resnarkoba.
Selanjutnya kata Hernowo, anggota langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial SA dan dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) Paket atau bungkus narkotika jenis daun ganja kering, pelaku mengakui bahwa daun ganja tersebut milik sendiri, kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.
Hernowo memaparkan lagi,pada hari Sabtu tanggal 5 agustus 2017, pukul 22.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di parkiran Hotel Vanilla Penuin, kota Batam ada memiliki dan menyimpan narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial HO, kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlogo Rich & Yam berisikan 1 (satu) bungkus serbuk warna biru diduga narkotika dibungkus plastik transparan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau dan putih bening berisikan 55 (lima puluh lima) butir kapsul warna merah putih bening berisikan serbuk warna biru diduga narkotika,”jelasnya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut,”ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan
Narkotika jenis daun ganja kering total keseluruhan yang 505 (lima ratus lima) gram,untuk dikirim ke Puslabfor Polri 24 gram dan untuk pembuktian di pengadilan 1 gram.
Sedangkan narkotika jenis serbuk warna biru atau serbuk ekstasi,total keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 73,53 (tujuh puluh tiga koma lima puluh tiga) gram,untuk dikirim ke Puslabfor Polri 10 (sepuluh) gram,dan untuk pembuktian di pengadilan 2 (dua) gram.
Kedua tersangka SA dan HO dijerat pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2), Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009, atau pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia no.5 tahun 1997 dan atau pasal 196 Jo pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009. (Red).
Sumber : Humas Polda Kepri.