oleh

Dewan Sahkan Tatib Pemilihan Wagub Kepri

Tanjungpinang, Suluh kepri -DPRD Kepri telah mengesahkan tata tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri, dalam paripurna, Senin (28/8) di ruang rapat utama DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang.

Dewan juga telah membentuk dan menetapkan ketua dan keanggotaan Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Gubernur Kepri.
Panlih diketuai Hotman Hutapea (Demokrat Plus), dan wakilnya Widiastadi Nugroho (PDIP), yang beranggotakan, Sahat Sianturi (PDIP), Taba Iskandar dan Asmin Patros (Golkar), Onhard Siahaan (Demokrat Plus), dr.Yusrizal (Hanura), Abdurahman (PKS-PPP dan Sirajudin Nur (FKN).

Ini langkah maju dalam mempercepat pengisisan jabatan Wagub Kepri, sisa jabatan 2016-2021, yang masih lowong hingga saat ini.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak memuji kerja Pansus (panitia khusus) pemilihan Wagub Kepri yang telah merampungkan Tatib sebagai acuan dalam pemilihan Wagub nanti.

Dengan adanya Tatib ini, tentunya Dewan melalui Panlih (panitia pemilih) sudah bisa bekerja untuk melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan Wagub Kepri.

“Dengan Tatib ini Panlih suah bisa mem-verifikasi berkas calon yang diusulkan partai pendukung Sanur melalui Gubernur Kepri,” papar Jumaga, saat pengesahan Tatib di DPRD Kepri.

Ia berharap dalam pemilihan nanti dapat berjalan lancar agar masyarakat Kepri segera Wagub baru.

Menurutnya, jabatan Wagub Kepri harus segera terisi karena peranya sangat penting dalam membantu tugas-tugas gubernur.
Makanya, dalam penyelenggaraan pemerintahan juga mewajibkan gubernur memiliki seorang wakil gubernur.

“Ini tak terlepas dari beratnya beban tugas gubernur sebagai kepala daerah dan perwakilan pusat di daerah,” kata Jumaga.
Namun, agar proses cepatnya, Jumaga meminta partai pendukung pemerintah dapat segera menetapkan dua nama calon Wagub Kepri, untuk diajukan ke DPRD melalui Gubernur Kepri.

Ditempat yang sama, Ketua Pansus Pemilihan Wagub Surya Makmur Nasution mengatakan bahwa Tatib pemilihan Wagub Kepri ini telah disetujui Kemendagri. Tatib yang berikan 13 bab dan 39 pasal ini akan menjadi pedoman dalam pemilihan Wagub Kepri yang baru.

“Tidak ada masalah lagi terkait Tatib, karena rumusannya sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Yang kurang dan perlu dirubah juga sudah disempurnakan” tegas politisi partai Demokrat ini.

Surya menjelaskan, memang ada perubahan terhadap isi Tatib tersebut. Yakni, terkait sangsi bagi calon yang mengundurkan diri.

“Itu dalam pasal 35 yang berbunyi dalam hal salah satu cawagub tidak hadir, harus disertai surat keterangan dari lembaga yang berwenang,” sebutnya.

Kemudian, terhadap cawagub yang tidak hadir saat pemilihan, akan diberi sanksi kepada cawagub itu sendiri dan partai pengusung, sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Selanjutnya, berkas calon yang belum lengkap, diberikan waktu selama tujuh hari untuk melengkapinya.(Rls/red)