Tanjungpinang, Kepolisian dari satuan Satnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria, pada Selasa (12/9), di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Pria ini ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib, sesaat setelah turun dari feri Sentosa yang bertolak dari Malaysia. Kabar ini kemudian mendarat ke ponsel para wartawan dan langsung ke TKP.
Informasi yang dihimpun dari beberapa sumber di TKP, penangkapannya terkait barang haram jebis sabu-sabu. Dari tangan pria dengan nama inisial “H” ini ditemukan sabu-sabu seberat 173 gram.
Masih menurut sumber, sabu yang dibagi empat paket ini disembunyikan pria asal Lombok ini di celana dalamnya. Polisi yang sebelumnya sudah mendapat informasi kedatangannya dari Malaysia, langsung menggeledah dan menemukan sabu 4 paket itu dari celana dalamnya.
Namun beberapa anggota Sat Narkoba yang ikut dalam operasi, tidak bersedia memberi keterangan soal penangkapan itu.
“Maaf, kami (polisi) sedang melakukan pemeriksaan. Nanti ada konfrensi pers dari pimpinan. Tunggu saja,” kata seorang anggota Sat Narkoba kepada wartawan.
Dari pantauan, H dengan sebo penutup kepala digiring ke kantor Bea dan Tanjungpinang, untuk pemeriksaan sementara. Sedangkan sejumlah wartawan sedang menunggu iluar untuk mendapatkan informasi dari hasil pemeriksaan.***