Tanjungpinang, Mahasiswa Hinterland asal kabupaten Lingga mandatangi kantor DPRD Kepri, Selasa (12/9), di Dompak Tanjungpinang.
Mereka membawa misi peninjauan ulang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRW) provinsi Kepri. Pasalnya, kabupaten Lingga yang dulu dikenal penghasil tambang timah, sekarang malah tidak masuk wilayah pertambangan.
Mereka sempat menggelar aksi di depan kantor DPRD Kepri. Akhirnya perwakilan aksi diterima Ketua DPRD Jumaga Nadeak, diruang Serbaga guna DPRD Kepri.
Dalam pertemuan itu, mereka meminta perubahan perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRW) provinsi Kepri dan memasukkan kabupaten Lingga sebagai kawasan pertambangan.
“Sejak dulu di Lingga seperti daerah Singkep dikenal sebagai kawasan pertambangan. Namun dalam RTRW provinsi Kepri, Lingga tidak lagi sebagai kawasan pertambangan,” kata Siswandi, penanggungjawab aksi.
Sapar, perwakilan lainnya, meminta agar RTRW ditinjau ulang. Ia mengatakan nantinya jika Lingga masuk wilayah pertambangan, aktifitas tambang dapat berjalan kembali. “Ekonomi Lingga kembali bergairah dan masyarakat akan sejahtera,”kata Sapar.
Menanggapi itu, Jumaga Nadeak menjelaskan bahwa merubah Perda RTRW membutuhkan waktu lama. Dan berdasarkan aturan yang berlaku, RTRW baru dapat direvisi setelah lima tahun.
“Dari data yang kami dapat, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Lingga sudah berjalan lima tahun sehingga dapat direvisi,” kata Jumaga.
Sementara anggota Pansus RTRW, Tawarich mengatakan bahwa perda RTRW Kepri hanya mengadopsi perda RTRW kabupaten/kota. “Kami tidak bisa menambahkanya karena tata ruang itu domain pemerintah kabupaten/kota,” beber Tawarich.
Informasi yang diterima dari Irwanayah salah satu anggota pansus RTRW Kepri, Pemkab Lingga tengah mengajukan Peninjauan Kembali perda tata ruangnya.
“Dengan pengajuan ini menjadi acuan bagi DPRD Kepri untuk merevisi perda RTRW Kepri,” ujarnya.***