oleh

​Sempat Ditahan, Akhirnya Petugas Perbolehkan Cabai Didistribusikan Ke Pasaran


Tanjungpinang, Pihak Karantina Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang bersama kepolisian setempat menahan sebuah kapal bermuatan cabai, Senin (18/9) di Pelabuhan Pelantar KUD, Tanjungpinang.
Penahanan kapal yang rutin memasok bahan pokok itu terkait administrasi barang muatan. Akibatnya, cabai sempat langka di pasaran karena distribusi telat dari biasanya.

Kadis Perindagin Tanjungpinang Juramadi Esram membenarkan kejadian itu. “Ya benar (kapal bermuatan cabai ditahan karena dokumen belum lengkap). Saya sudah  ke sana (tempat ditahanya kapal). Lebih jelasnya bisa hubungi Kepala Bidang Perindagin,” kata Juramadi kepada suluhkepri.com, saat dikonfirmasi, Senin (18/9) lewat pesan Wa.

Sementara Kepala Bidang Stabilitas Harga dab Ekspor Impor pada Dinas Perindag Tanjungpinang, Anik Murtiani menjelaskan, kapal ditahan karena surat-surat barang muatannya, yakni cabe belum lengkap dari pihak Karantina Tanjungpinang.


Polisi yang melakukan pengecekan dokumen muatan, sambung Anik, ternyata tujuan pengiriman cabai hanya wilayah Kota Batam.

“Petugas karantina dan polisi terpaksa memarkir kapal karena tujuan (pasokan cabai) ke Tanjungpinang belum dilaporkan ke pihak Karantina Tanjungpinang. Harusnya distributornya mengurus dulu surat tujuan barang sebelum cabai dimuat ke kapal,” ujar Anik yang ikut mendampingi Juramadi ke TKP.

“Jadi penananan soal administrasi saja”.

Dari keterangan yang diterima Anik dari pihak Karantina, sebenarnya penahanan tidak terjadi, jika tujuan barang komoditi segera dilaporkan ke pihak karantina setempat.
“Dan, hal inilah yang tidak dilakukan pihak distributornya. Padahal suratnya bisa diurus ke Karantina setempat, dimana daerah tujuan akhir pengiriman barang” katanya.


Namun, lanjut Anik, mengingat cabai salah satu bahan pokok sehari-hari, maka Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal ini pihak Disperindagin langsung melakukan koordinasi ke pihak karantina dan kepolisian untuk mencari solusi soal masalah itu.

Hasilnya, dari pertemuan yang juga dihadiri Komisi II DPRD Tanjungpinang serta sekitar 18 distributor cabai, polisi dan karantina akhirnya melepas dan  memperbolehkan pendistribusian cabe ke pasaran. Dengan pertimbangan cabai merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Menurutnya, langkah ini diambil sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan harga cabai di tingkat pedagang atau pengecer. Namun demikian, pemasok tetap diwajibkan menyelesaikan urusan administrasi ke karantina.

“Dengan pendistribusian kembali komoditi cabai ini tentunya bisa menjaga stabilitas harga pasar. Kalau sempat ditahan berlama-lama, cabai akan langka di pasar dan harga pasti melambung tinggi,” paparnya.

Anik mengatakan sekitar pukul 11.00 Wib, cabe sudah dibongkar dari kapal untuk didistribukan ke sejumlah agen. Dari agen kemudian diteruskan ke para pengecer di pasaran.

“Besok (Selasa 19/9) akan kita pantau lagi di pasaran,” tutupnya (Tigor)