oleh

Bulog Diperiksa Polisi Terkait Beras Oplos Kemasan Bulog Premium 5 Kg

Beras Bulog (ilustrasi: dok. bulog.co.id
Beras Bulog (ilustrasi: dok. bulog.co.id

Tanjungpinang-Kabulog Sub Divre Tanjungpinang, Jaka Santosa mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Tanjungpinang, terkait kasus pengoplosan beras di gudang swalayan Batu 9, Tanjungpinang.

“Ya, kami (pihak bulog) sudah diperiksa sebagai saksi ahli,” kata Jaka Santosa, Selasa (26/9).

Pemeriksaan seputar dugaan keterlibatan pihak Bulog, yang salah satunya terkait kantong kemasan beras oplos yang memakai nama Bulog Premium 5 kg, yang menyerupai nama kemasan resmi Bulog.

Kepada penyidik, Santosa menjelaskan bahwa kemasan beras oplos yang dipakai pemilik gudang adalah palsu. Hal itu ia pastikan setelah melihat secara langsung kantong kemasan yang disita polisi dari pemilik gudang.

Sebab, sambung Santosa, kantong kemasan resmi Bulog, itu berwarna hijau (produksi mesin cetak kemasan), sementara kemasan yang dipalsukan pemilik gudang, dibuat manual yang ditulis dengan tulisan tangan spidol.

“Kantong kemasan (beras oplos) itu memang palsu karena ditulis tangan dengan spidol,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa pemilik gudang bernisial AH adalah salah satu distributor yang terdaftar di Bulog. Menurutnya, pengoplosan ini untuk mengambil keuntungan dari kesempatan atas kosongnya stok beras di Bulog, saat ini.

“Sudah 2 bulan ini stok beras premium di bulog, kosong. Jadi ada kemungkinan mereka mendatangkan beras dari luar,” kata Santosa.

Beras tersebut, lanjut Santosa, kemudian dioplos menjadi beras bulog, karena mereka sudah dikenal sebagai distributor Bulog.

Seperti diberitakan, Polres Tanjungpinang, mengrebek salah satu gudang swalayan di Batu 9, pada Jumat (22/9) sore, di Jalan Sumber Karya, RT 001/RW 006, Bintan Centre Tanjungpinang, karena mengoplos beras.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku mencampur beras merk Kita dengan Roda Mas, kemudian dimasukkan ke kantong kemasan bertuliskan: Bulog Premium 5 Kg.

Kapolres Tanjungpinang saat ekspos kasus oplos beras di Mapolres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu
Kapolres Tanjungpinang saat ekspos kasus oplos beras di Mapolres Tanjungpinang, beberapa waktu lalu

Polisi telah menetapkan AH sebagaivtersangka karena melanggar peraturan tentang pangan, label dan iklan pangan serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman masing-masing 5 tahun dan denda 2 milyar.

Saat penggrebekan, dua karyawan AH, kepala gudang MV (32) dan karyawan bernisial JN. (41), turut diamankan, bersama barang bukti beras oplos dan paralatan lainnya. (gor/ringgo).