Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita akhirnya menerbit Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras.
Permendag diundangkan pada 28 Agustus 2017, dan mulai berlaku resmi per 1 September 2017. Beleid ini mengatur harga eceran beras ditingkat kunsumen (harga jual pasar).
Dari sekitar 70-an lebih merek beras di pasaran, Menteri Enggartiasto menyederhanakannya menjadi dua jenis, yakni BERAS MEDIUM dan BERAS PREMIUM.
Dalam Permendag dijelaskan, Beras Medium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 25%. Dan Beras Premium adalah jenis beras yang memiliki spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.
Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras adalah harga jual tertinggi beras kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko modern dan tempat penjualan eceran lainnya. Artinya tidak ada pengecualian harga beras dalam suatu wilayah yang ditetapkan, karena Enggartiasto telah menyamakan semua harga di pasaran.
Dalam peraturan barunya itu, Menteri Enggartiasto Lukita mewajibkan semua pelaku usaha yang menjual beras secara eceran untuk mengikuti ketentuan HET yang telah ditetapkan.
Pelaku usaha yang bandel, siap-siap terima sanksi, berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. Namun pencabutan izin setelah dua kali melayangkan peringatan tertulis kepada pelanggar aturan.
Ini selengkapnya harga eceran tertinggi (HET), dikutip dari Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras yang ditetapkan berdasarkan wilayah.
Antara lain, wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET medium Rp 9.450 /kg dan premium Rp 12.800/kg. Sumatera, kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, HET medium Rp 9.950/kg dan HET premium 13.300/kg (termasuk wilayah Provinsi Kepri).
Kemudian Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi-medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg. Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan-medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg. Maluku dan Papua-medium Rp 10.250/kg dan HET premium Rp 13.600/kg. (gor)