Tanjungpinang-Sepandai-pandai tupai melompat, suatu waktu akan jatuh juga. Pribahasa ini cocok buat Christopher Odewabrata, terdakwa kasus korupsi pembangunan Jalan Urung Tanjung Batu di Kundur, Kabupaten Karimun, Peovinsi Kepri.
Christopher yang menjabat Dirut PT. Beringin Bangun Utama (BBU) itu, sempat kabur untuk menghindari persidangan kasusnya. Sejak tahun 2014, ia pun ditetapkan dalam DPO di Kejaksaan Negeri Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Rupanya Christopher terbelit dua kasus korupsi. Selain kasus pembangunan tanggul di kundur, ia juga tersandung kasus korupsi di Provinsi Bengkulu.
Christopher juga kabur dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namanya pun masuk dalam daftar pencarian di Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung.
Namun, Christopher akhirnya tertangkap juga. Ia diciduk oleh Kejati Bengkulu yang bekerjasama dengab Tim Monitoring.
Dalam kasus di Bengkulu, kata Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Firpan Fajar Dermawan Laia, ia telah divonis 8 tahun penjara oleh hakim Tipikor di PN Bengkulu.
Guna menjalani sidang korupsi di Kundur, Chiristoper kemudian dijemput dari Bengkulu. Dan, pada Senin (2/10), telah dieksekus ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.
Dalam kasus di Kundur, jelas Firpan, kerugian negara berkisar Rp 3,3 Milar. Proyeknya senilai Rp 15 Miliar, yang bersumber dari APBD Provinsi Kepri tahun 2014.
“Peran terdakwa Chiristoper sebagai rekanan. Ia tak menyelesaikan proyek namun telah menerima semua pembayarannya. Sebelumnya pihak PPK telah di vonis bersalah,” kata Firpan, Selasa (3/10), dikutip dari barometerrakyat.com.
Sebelum diajukan ke pengadilan, pihak Kejaksaan terlebih dulu membuat BAP terdakwa. Kepala Rutan Kelas l Tanjungpinang, membenarkan Chiristoper di tahan Rutan Tanjungpinang. (gor/RINGGO)