oleh

Tim Saber Polda Kepri Tangkap Kepala BLH Batam Kasus Suap Proyek TANK CLEANING

Seputarkeri.co.id,Batam-Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Batam Dendi Purnomo(56 thn), Tertangkap oleh Tim saber Pungli POLDA Kepri dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) senin(23/10/2017) Komp.Pengairan No.6 RT.06/RW.12 sei harapan kec.sekupang terkait dugaan Kasus Suap TANK CLEANING

Kapolda Prov. Kepulauan Riau Irjen Pol. Sam Budigusdian Selasa (24/10/2017) didampingi Dir Reskrimum, Irwasda,Direskrimsus serta Kabid Humas Polda Kepri gelar konferensi pers di ruang Rupatama lantai 3 Polda Kepri pukul 10.00 WIB tentang pengungkapan kasus tindak pidana suap atau gratifikasi yang terjadi pada pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Pemko Batam dan direktur PT Telaga Biru Semesta.

Kapolda Kepri mengatakan, Pejabat pemko Batam yang ditangkap tersebut, Kepala Badan Lingkungan Hidup DP dan AM Direktur PT Telaga Biru Semesta, selaku pemenang lelang pengerjaan TANK CLEANING dengan jumlah kontrak kurang lebih Rp 4 miliar melakukan pengurusan dokumen di Kantor Badan Lingkungan Hidup dengan maksud berita acara pemeriksaan ditandatangani Dendi, Hal tersebut dilakukan dengan maksud agar pengawasan kegiatan TANK CLEANING tidak dilakukan

Kemudian beliau (Kapolda Kepri,red) mengatakan, setelah kedua tersangka melakukan komunikasi melalui Handphone dan mendapatkan kesepakatan, kedua tersangka kemudian melakukan pertemuan dirumah Dendi dengan waktu yang bersamaan AM membawa uang

Atas adanya informasi terkait tindak pidana suap atau gratifikasi tersebut, petugas Tim Saber Pungli Polda Kepri langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dirumah Dendi

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan Dendi yakni uang tunai Rp 25 juta, sementara dari tangan AM, Tim Saber Pungli mengamankan dua buah amplop yang masing-masing berisi uang tunai sebesar Rp 5 juta serta dua buah unit handphone milik kedua tersangka.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Dendi yakni pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 5 ayat (2) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu sebagai mana dimaksuk dalam pasal 1 huruf (A) atau huruf (B) dipidana dengan pidana sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Sementara untuk tersangka AM dikenai pasal pasal 5 ayat 1 huruf (B) UU RI no 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolda Kepri menambahkan bahwa untuk selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan Ke Direskrimsus dan akan segera dilakukan penggeledahan ke kantor DP guna pengembangan dan menambah alat bukti yang lain.Tutupnya(Royel/Handes)

Editor:Wijaya Siringoringo