oleh

Menteri Ristekdikti Mohammad Nasir, Hadiri Sidang Senat Kapolri Dikukuhkan Sebagai Guru Besar STIK-PTIK

Jenderal Pol Tito Karnavian
Jenderal Pol Tito Karnavian

Seputarkepri.co.id,Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Kepolisian Studi Strategis Kajian Kontra Terorisme di STIK – PTIK, bertempat di Auditorium STIK

Dalam acara pengukuhan tersebut dilakukan dalam sidang Senat terbuka dipimpin oleh Gubernur selaku Ketua STIK-PTIK Irjen Pol. Remigius Sigid Tri Harjanto, pernyataan pengukuhan dilakukan oleh Irjen Pol. Iza Fadri, selaku perwakilan guru besar pada senat akademik, yang juga dihadiri oleh Menteri Riset,Tehnologi, dan Pendidikan Tinggi(Ristekdikti),  Mohammad Nasir.

Pengukuhan Kapolri Jenderal Tito Karnavian selaku Guru besar tertuang dalam surat keputusan Nomor 98876/A2.3/KP/2017 tanggal 19 Oktober 2017, yang telah di tandatangani oleh Menristekdiktif, Mohamad Nasir. Proses pengurusan jabatan akademik tertinggi menjadi Guru Besar ini, memakan waktu cukup lama dan telah melalui prosedur yang ditentukan berdasarkan undang-undang

Dengan bertambahnya Guru Besar Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK, diharapkan semakin menjadikan Ilmu Kepolisian menjadi ilmu terbuka yang mampu memberikan solusi bagi kepentingan keilmuan maupun kepentingan praktis dalam kaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Apalagi Tito dikukuhkan sebagai guru besar untuk studi strategis kajian kontra terorisme, seperti rillis yang diterima oleh seputarkepri.co.id

Proses administrasi untuk pengusulan jabatan akademik guru besar kepada Profesor Tito Karnavian telah dilakukan sejak awal bulan Juli 2017, dimana sebelumnya telah dilakukan inventarisasi karya-karya akademik dan verifikasi atas kegiatan ilmiah dan karya tulis beliau untuk dijadikan sebagai bagian dari syarat pengurusan jabatan akademik guru besar.

Di mana hal ini sesuai dengan peraturan Mendikbud Nomor 88 tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap dalam Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi Negeri, pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan, bahwa Menteri dapat menetapkan dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik Professor berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.(Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed