oleh

Perjudian Cingkoko digrebek Satreskrim Polres Tanjungpinang

Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah dan Kasat Reskrim, AKP Dwihatmoko Wiroseno

Seputarkepri,Tanjungpinang- Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang Menggrebek perjudian jenis Cingkoko Kamis (26/10/2017) di Rumah Akim, sekitar Jam 16.30 Wib,  Jl.Potong Lembu, Pelantar Hitam Kelurahan Kamboja, Kecamatan, Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, yang tetangkap enam orang ini yakni 2 orang Bandar, 4 orang pemain.

Para Tersangka Yaitu IF, AK, FM, WA, AT, SL

Ke enam orang ini kita amankan, tapi posisinya sedang kita dalami dan terkait inisialnya masih kita dalami juga, karna masih lempar badan semua, kata Dwihatmoko di ruangan Reskrim Polres Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya, yaitu berupa Dadu, Lapak bermain dan uang 14.086.000 rupiah di atas meja cingkoko tersebut telah diamankan, jadi masih kita dalami dengan barang bukti tersebut, tuturnya.

Senada Press Realis Jumat (27/10/2017) sekitar Jam 15.00 Wib di Mapolres, Kapolres  Tanjungpinang  melalui Wakapolres Tanjungpinang, Kompol.Andi Ramansyah, Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, membenarkan bahwa Penggerebekan bandar judi cingkoko ini berawal dari  laporan masyarakat.

“Judi ini telah beroperasi selama 2 minggu, pelaku yang berhasil ditangkap yaitu IF, AK sebagai Bandar, FM, WA, AT, SL sebagai Pemain, untuk sementara pasal yang kita kenakan kepada bandar Pasal 303 KUHP dengan tuntutan 10 tahun penjara, dan untuk pemain kita kenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, perlu saya jelaskan dan saya luruskan juga kepada rekan-rekan media baik cetak, online, TV, bahwa dalam penggerebekan perjudian Cingkoko tersebut tidak ada oknum lain, semuanya masyarakat sipil,” tutup Wakapolres (Ringgo)

Editor:Wijaya Siringoringo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed