oleh

Taksi Online yang Tidak Memiliki Izin Dilarang Beroperasi di Kota Batam

Foto : Handes

Seputarkepri.co.id,Batam – Sejumlah Pejabat Kota Batam mengelar pertemuan dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang Komisi III DPRD Kota Batam selasa (31/10/2017) sesuai hasil rapat memutuskan supaya Walikota Batam untuk segera menindaklanjuti dan meminta melarang taksi online yang tidak memiliki Izin beroperasi.

Dalam penggelaran Rapat Dengar Pendapat turut hadir Walikota Batam Rudi , Wakil Ketua DPRD Kota Batam Iman Setiawan,Kapolresta Barelang Kombes Hengki,Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri dan sejumlah supir taksi konvensional.

Wakil Ketua DPRD Kota Batam Iman Setiawan menuturkan,” ini sudah final dan mulai hari ini (31/10/2017) taksi online dilarang beroperasi dan kita harapkan Walikota Batam dan Kapolres Barelang segera menutup dan tidak ada kompromi lagi bagi taksi online yang belum memiliki izin,” tuturnya

Sementara itu salah satu dari Pengurus Persatuan Taksi Kota Batam yang enggan namanya disebutkan,” untuk membahas cara penutupannya agar taksi online ini tidak beroperasi, sekarang yang perlu dibicarakan adalah bagaimana menutup aplikasinya, jangan cuma omong doang tapi tidak berjalan, kita agak tidak percaya apabila penutupan tidak disaksikan oleh para supir taksi sebab akan seperti main main.

Tambahnya lagi,” kalau mau menutup harus  melibatkan para supir taksi agar tidak terkesan main main sebab kami tidak percaya kalau tidak disaksikan oleh kami.

Setelah selesai rapat digelar,Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Jamhur Ismail memberikan keterangan bahwa ada 3 perusahaan yang sedang dalam pengurusan izin,yakni PT.SULUH,PT DWI GITA CITRA SEJAHTERA,dan KOPERASI JASA TRANS USAHA BERSAMA.”Kiranya harapan kita semua agar tidak terjadi bentrok atau benturan setelah keputusan ini.” tuturnya.

Sementara Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengucapkan terima kasih kepada seluruh supir taksi konvensional yang ikut serta dalam demo hari ini,karena bisa berjalan dengan tertib dan aman tanpa ada perbuatan yang anarkis dan melanggar hukum.”selanjutnya kami seluruh jajaran Polresta untuk kedepannya akan melaksanakan tindakan penegakan hukum bagi yang melanggar keputusan ini” jelasnya.

Hengki juga menambahkan,” Untuk bisa membedakan bahwa taksi online tersebut telah memiliki izin tentunya harus menggunakan SIM resmi angkutan bukan SIM pribadi dan plat kendaraan harus menggunakan plat kuning.”tutupnya (Handes/Royel)

Editor:Wijaya Siringoringo