oleh

Kadisnaker dan Pengusaha Menggelar Rapat UMK Tanjungpinang

Foto:Naga

Seputarkepri.co.id,Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri mengatakan bahwa besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang sudah dapat.

Hendri menjelaskan bahwa pihaknya baru selesai melakukan rapat bersama pengusaha dan unsur pemerintahan dan serikat pekerja yang ada di Kota Tanjungpinang dengan tujuan untuk membahas UMK tahun 2018 mendatang.

Angkanya sudah kita dapat, namun kita belum bisa memaparkan berapa besarannya karena kita harus melapor ke atasan dulu apa hasihnya, usai rapat Rabu (1/11/2017) di Kantor Arsip Perpustakaan Kota Tanjungpinang.

Tambahnya, nanti akan kita sampaikan ke WaliKota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pembahasan UMK 2018 itu bersumber pada aturan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” tutupnya.(Naga/Ringgo)

Editor:Wijaya Siringoringo