oleh

Mantan Kades Lingai Kabupaten Kepulauan Anambas Mengamuk

Edy Gius (foto:Kadeni)

Seputarkepri.co.id, ANAMBAS – Terkait dengan pemberitaan beberapa waktu lalu mantan Kepala Desa Lingai Edy Gius mengamuk, dirinya menjelaskan kronologi yang sebenarnya dan beberapa persolan yang harus diketahui Publik.

Edy menerangkan, “saya mengamuk di  Balai Desa bukan tanpa alasan, yang disebut-sebut menyebabkan lima buah kursi plastik patah dan jendela kaca hancur saat panitia menggelar pleno penetapan calon kepala Desa Lingai minggu lalu, selasa (07/11/2017).

Pernyataan Edy ini seakan-akan menguak sebuah rencana yang diduga ada indikasi kecurangan antara calon kandidat Kepala Desa bersama panitia.

Tambah mantan Kades ini kepada awak media seputarkepri.co.id, Jumat (10/11/2017), “jika tetap terjadi pemilihan kepala desa Lingai, itu penuh dengan kecurangan. Panitia Desa, BPD dan pengawas Kecamatan menghalalkan berbagai cara untuk meloloskan salah satu calon yang tidak lengkap persyaratan nya. “Terangnya.

Tidak itu saja, pemicu amarah saya disebabkan ada beberapa kandidat yang tidak memenuhi persayaratan, yakni laporan kehilangan ijazah dari kepolisian dijadikan syarat untuk mengikuti pendaftaran balon Pilkades, syarat Balon Kades yang diduga tidak lengkap berinisial AF.

Edy menambahkan, “Sekretaris camat Siantan Selatan, Izahar selaku panitia pengawas Pilkades, tidak independen dan seolah-olah berpihak kepada salah satu bakal calon, karena calon yang tidak memenuhi persyaratan di upayakannya untuk lolos dan ini sangat merugikan calon lain, “Jadi kejadian ini sangat merugikan salah satu calon yang akan mengikuti pemilihan kepala Desa Lingai periode 2018-2023. Jika pemilihan ini terlaksana maka saya mengangap pemerkosaan peraturan bupati dan peraturan diatasnya. “Tambahnya.

Dikesempatan yang sama, saat awak media seputarkepri .co.id konfirmasi Minggu (12/11/2017), mengenai kejadian tersebut, Izhar selaku Sekcam Siantan Selatan membantah tudingan yang ditujukan pada dirinya.

Izhar meluruskan, “berkas yang kami terima bukan calon kades tapi masih bakal calon (balon), karena masih pada tahapan verifikasi kelengkapan berkas. ” tuturnya.

Tambahnya, “mengenai ijazah yang dilampirkan menggunakan surat kehilangan dari kepolisian, ” itu ijazah SD, yang bersangkutan mendaftar menggunakan ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), bukti ijazah SMP dan SMA sudah ada dilampirkan, masalah Ijazah SD, kami sudah cek pada buku induk SD negeri 03 Tarempa, bahwa nama yang bersangkutan memang terdaftar sebagai murid sekolah tersebut.” tutupnya.

Penulis : Kadeni

Editor    : Ring-go