oleh

Masyarakat dan LSM NGO Minta Kejari Natuna Usut Tuntas          Pembangunan Pasar di Desa Payalaman Kabupaten Kepulauan Anambas

Seputarkepri.co.id, ANAMBAS – Pasar yang dibangun di atas laut Desa Payalaman Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ini pada kondisi yang sangat memprihatinkan.

Bangunan yang dibangun 4 tahun silam ini terhitung sejak tahun 2013 lalu, baru saja diselesaikan dan belum sempat dimanfaatkan, namun sayangnya kondisi bangunan tersebut sudah miring serta membahayakan.

LSM NGO Sebora Indonesia pengurus Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas, beserta sejumlah tokoh masyarakat setempat sebelumnya sudah mendatangi kantor kejaksaan  cabang negeri Natuna di Tarempa baru-baru ini, guna melaporkan permasalahan bangunan pasar yang miring tersebut.

Salah Satu Tokoh Masyarakat Palmatak, Acok menuturkan kepada awak media seputarkepri.co.id, Selasa (14/11/2017), “ada sesuatu yang janggal bang dalam pelaksanaan pembangunan pasar yang dikerjakan oleh koperasi Serba Usaha ( KSU) Sekar Wangi itu.” tuturnya.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini menambahkan, “Mereka sebagai koperasi tidak punya tenaga ahli untuk melaksanakan pembangunan proyek sebesar itu.

“Prosedur pertama saja sudah ada yang  janggal, sewaktu pemasangan tiang  pailing barang kali tidak sesuai dengan hammernya, “Sehingga tiang bangunan menjadi turun setelah ada beban dan membuat kontruksi bangunan menjadi miring.” tuturnya.

Ia merasa sangat khawatir pada kondisi pasar yang miring tersebut, menurutnya lagi, “keadaan bangunan yang miring itu kapan saja,” pasar tersebut menjadi roboh”.

Harapannya, Kita minta kepada pihak kejaksaan untuk segera menyikapi laporan ini. Hal ini harus segera diperhatikan, mengingat kondisi bagunan yang sudah miring dan dapat mengancam keselamatan warga disekitar pasar.” paparnya

Menurutnya, jika setelah ada proses hukum tentunya akan ada langkah yang segera bisa dilakukan. Apakah nanti bangunan pasar itu bisa di lanjutkan atau dirobohkan saja, itu tergantung hasil dari proses hukum.

Dikesempatan yang sama salah seorang Jaksa yang pernah bertemu dengan perwakilan tokoh masyarakat dan LSM NGO, Ade Suganda mengatakan pihaknya sudah memantau serta mengambil dokumentasi terhadap bangunan tersebut.

“Ya kemarin kita saat berkunjung ke Kecamatan Palmatak bersama Kejari  Natuna kami sempat berkunjung  dan  memantau kondisi pasar serta mengambil beberapa poto untuk dokumentasi” jelasnya

Senada dengan, Hendrik selaku pemuda tempatan sangat menyayangkan pembangunan pasar yang mengahabiskan anggaran negara yang tidak sebagaimana mestinya itu.

“Anggaran pembangunannya melalui APBN tahun  2012 dan 2013. Ditambah lagi, pengerjaan yang seharusnya  3 bulan malah  sampai 16 bulan. Pengerjaannya juga tanpa pengawasan,” tuturnya.

Hendri meminta pihak kejaksaan untuk segera menyelidiki kasus tersebut, karena ada indikasi korupsi pada pelaksanaan pembangunan.

“Kasus ini sudah pernah juga dilaporkan pada tahun 2015 oleh kepala desa dan BPD setempat ke kejaksaan cabang Negeri Tarempa, tetapi tidak digubris,  Dengan demikian, kami menegaskan kembali agar kasus ini segera di selesaikan sampai Tuntas.” tegasnya.

Kembali ke Andika, ketua Subcab Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organisation (NGO) Sebora Indonesia kecamatan Palmatak, Ia berharap laporan yang mereka sampaikan itu agar segera ditindak lanjuti.

“Kami siap mendukung pihak kejaksaan dalam menangani dugaan kasus tipikor yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya, masalah yang sedang kami laporkan ini ,” tambahnya.

Hendri menambahkan,” kita siap membantu Kejaksaan untuk mengusut kasus ini,” sebagai bahan laporan kepada Kejaksaan cabang negeri Tarempa, “kita siap menyerahkan apabila diperlukan.” tutupnya.

Penulis  : Kadeni/LSM NGO
Editor     : Ring-go

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed