oleh

Kejari Natuna, Dinilai Lambat Menangani Kasus Pasar Miring di Desa Payalaman

Kepala Desa Payalaman, Sumardi, MT. (Foto:Kadeni)

Seputarkepri.co.id, ANAMBAS – Terkait lambatnya Kejari Natuna  tentang Penanganan Kasus Pasar di Desa Payalaman Kecamatan Palmatak, yang dikerjakan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Sekar Wangi”, yang diduga ada Indikasi korupsi.

Kepala Desa payalaman, Sumardi, MT, angkat bicara dan menjelaskan kepada awak media seputarkepri.co.id, saat ditemui di temui di ruang kerjanya Kamis (16/11/2017), “bahwa pembangunan pasar di desa payalaman ini tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan sampai sekarang belum diserah terima.

Sumardi menambahkan, ” pada tahun 2015 Pihak Desa bersama BPD Desa payalaman bersama masyarakat sudah mendatangi pihak kejaksaan dengan membuat surat laporan yang kita ajukan ke kejaksaan Negeri Natuna, “agar ditindaklanjuti permasalahan terkait pembangunan pasar yang tidak sesuai harapan masyarakat, “tapi nyatanya penanganannya lambat.” tambahnya.

Senada dengan tokoh masyarakat yang sebelumnya sudah berkomentar mengenai Pasar miring,  ini (pasar) seharusnya sudah dapat digunakan masyarakat penyalaman.

Acok mantan Anggota DPRD ini menghimbau kepada Masyarakat Payalaman, “mari kita menyenangkan diri, tidak boleh anarkis, sama-sama memperjuangkan demi kemajuan Desa ini dan mendatangi lagi kejari Natuna , “mudah mudahan cepat ditindaklanjuti.”tutupnya.

Penulis : Kadeni

Editor    : Ring-go