oleh

Pemerintah Pusat Serahkan Aset  Pada Pemerintah Daerah dari Tahun 2006/2016

Seputarkepri.co.id,Tanjungpinang – Pemerintah pusat akhirnya menyerahkan beberapa asetnya kepada pemerintah daerah pada acara penandatanganan naskah dan berita acara terah terima hibah barang milik negara dari direktorat jenderal cipta karya kepada pemerintah daerah dan yayasan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kamis(16/10/2017).

Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansyah bersama gubenur,  bupati dan walikota se-indonesia menandatangani berita acara hibah  tersebut secara serentak. Aset yang dihibahkan merupakan aset tahun 2006 sampai 2016.

Hibah aset kota Tanjungpinang senilai Rp.17.320.475.330 terdiri dari  truct attachmen tahun 2006, Excavator tahun tahun 2013, keduanya berasal dari Satker PLP.  Selain itu juga ada aset 2011 berupa instalasi air bersih /air baku (Swro penyengat), jaringan pipa distribusi tekanan menengah pipa PE serta taman batu 10 yang dibangun tahun 2016 lalu dari satker air minum.

Lis mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, dengan adanya penyerahan aset tersebut berarti pengelolaan dan pemeliharaan sudah menjadi tanggung jawab Pemko Tanjungpinang. Ia berharap agar penyerahan aset tidak memakan waktu yang terlalu lama sehingga kondisi aset juga masih dalam keadaan baik.

Penyerahan aset saat ini masih secara administrasi, sedangkan penyerahan aset secara fisik di lapangan tentunya nanti Pemko akan melakukan pengecekan kembali, karena asetnya juga ada yang sudah bertahun-tahun barangkali ada yang perlu dibenahi atau tidak, “ujarnya.

Kedepan diupayakan UPT sudah ada dan dan pimpinan UPTD juga sudah terisi,  sehingga ada nilai profit tapi jangan sampai membenani APBD, papar Lis.

Sementara itu, Ir.Sri hartoyo Direktur cipta karya mengatakan bahwa hibah yang diterima pemerintah daerah maupun yayasan ini merupakan barang milik negara yang bersumber dari dana APBN tahun 2005 sebanyak 764 aset. Penyerahan aset secara administrasi merupakan wujud sinergisitas pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, disertai juga dengan pemindahan pencatatan sesuai aturan berlaku. Kiranya dpt tingkatkan kualitas barangmilik begara dan memperjelas pengoperasioaan dan pemeliharaannya, ungkap Hartoyo.

Ia juga berharap agar penerima lebih tertib administrasi.  Lambatnya penyerahan aset ini menurut Hartoyo dikarenakan prosesnya juga melibatkan kementrian keuangan hadi tidak bisa secara langsung dari Kementrian PUPR, jelasnya. Ia juga menghimbau agar pemerintah daerah mengalokasikan dana pemeliharaan dan pengelolaannya yang bersumber dari dana APBD.(Humas/Red)