oleh

DPRD Kota Tanjungpinang Gelar Rapat Paripurna

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, Ahmad Dani, saat menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum serta prioritas Plafon Anggaran sementara APBD Tahun 2018

Seputarkepri.co.id, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum serta prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2018, Jumat (17/11/2017).

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, di dampingi wakil ketua II,  Ahmad Dani, dan di hadiri Oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul serta di ikuti seluruh SKPD kota Tanjungpinang, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian Se-kota Tanjungpinang, dan Para Insan Pers.

Sekertaris DPRD, H. Abdul khadir Ibrahim dalam Penyampaian laporan badan anggaran Pemerintah kota Tanjungpinang mengatakan, sebagai Landasan Hukum Pemerintah daerah berdasarkan UUD No 18 tentang penyelenggraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan polusi nepotisme, karena kata dia, salah satu visi dan misi Pemerintah daerah adalah kota yang bersih transparan dan akuntabel, serta melayani.

Pemerintah kota dalam visi misinya telah memberikan menyelaraskan tema pembangunan, yaitu memacu pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan Kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan.

Ia juga menyebutkan hanya program yang bermanfaat yang akan di alokasikan, salah satunya melalui program yang di laksanakan dengan berbasis kewilayahan, guna meningkatkan PAD.

Meningkatkan PAD Melalui program dengan berbasis kewilayahan, sehingga akan terwujud Tanjungpinang yang sejahtera, berakhlak mulia dengan Pemerintah yang bersih, transparan akuntabel serta melayani.

Dikesempatan yang sama Wakil walikota Tanjungpinang, H. Syahrul Dalam sambutannya mengatakan, Rancangan APBD tahun 2018, sebesar Rp817,22 miliar terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 146,23 miliar dan Belanja daerah sebesar Rp 817,22 miliar.

Adapun PAD tersebut terdiri dari pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan lainya, pendapatan aslinya sebesar Rp 67,32 miliar, ” tuturnya.

Syahrul juga menyebutkan untuk tahun anggaran 2018 akan ditetapkan proporsi Belanja Langsung sebesar Rp 53,22 persen dan Belanja Tidak Langaung sebesar Rp 46,78 persen.

Saya bersyukur Pembahasan rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2018 dapat dilaksanakan dengan kemitraan dan komitmen yang tinggi antara kedua Pemerintahan, DPRD Kota Tanjungpinang dan Pemerintah daerah,”ucapnya.

Syahrul juga mengatakan untuk 2018 kedepan, ada tujuh prioritas rancangan pembangunan daerah, salah satunya penanggulangan kemiskinan.

Ada tujuh Proritas rancangan pembangunan untuk 2018. Salah satunya rancangan penanggulangan kemiskinan di kota Tanjungpinang ini, ” tutupnya. (Humas/Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed