oleh

PN Tanjungpinang Adakan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Karutan Tanjungpinang, Roni Widiyatmoko, Kabag OPS Polres Tanjungpinang, Kompol Afdal, Walikota Tanjungpinang, H.Lis Darmansyah, Ketua PN Tanjungpinang, Joni, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi, Kasdim 0315/Bintan, Mayor Inf Sugeng Suryanto, Perwakilan dari PN Tanjungpinang dan Ka.Rupbasan. (Kiri – Kanan)

Seputarkepri.co.id, Tanjungpinang
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Melaksanakan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Kamis (23/11/2017) di Jl.Jenderal Ahmad Yani Kota Tanjungpinang.

Dalam Acara tersebut nampak hadir
Ketua PN Tanjungpinang, Joni, Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, Karutan Tanjungpinang, Roni Widiyatmoko, Kabag OPS Polres Tanjungpinang, Kompol Afdal, Kasdim 0315/Bintan, Mayor Inf Sugeng Suryanto, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi dan Ka.Rupbasan Tanjungpinang.

Ketua PN Tanjungpinang, Joni, menjelaskan bahwa Pelaksanaan Penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas, Wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), ini adalah merupakan salah satu bagian dari upaya mewujudkan Visi Mahkamah Agung RI.

Perlu Kita ketahui bersama, Bahwa dilakukannya pencegahan Korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungpinang merupakan upaya meningkatkan kinerja dan pelayanan. Sesuai Visi Mahkamah Agung RI ” Mewujudkan Badan Peradilan Yang Agung”  demi mewujudkan reformasi birokrasi lembaga peradilan yang merupakan target yang telah ditetapkan dalam membentuk institusi pengadilan negeri yang bersih dan modern menuju peradilan yang agung, akan tetapi sudah menjadi keharusan, ” tuturnya.

Yang utama adalah agar dapat menenuhi harapan dan aspirasi masyarakat di dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Ini semua adalah mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung sesuai dengan visi dari Mahkamah Agung RI dan juga Visi PN Tanjungpinang, ” terangnya.

Ia menambahkan,  Bahwa Pengadilan Negeri Tanjungpinang sungguh-sungguh melawan praktek Korupsi di lingkungan kerjanya.

Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas ini sebagai bagian dari kesungguhan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam mengukuhkan diri sebagai institusi yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dan mencegah praktek praktek Korupsi disertai upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi dalam rangka reformasi birokrasi yang akuntabel dan transparan,” tambahnya.

” Dan sebelumnya telah dibacakan ikrar bersama dan pernyataan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dikesempatan yang sama Walikota Tanjungpinang, H.Lis Darmansyah, mengajak semua Instansi untuk sama sama mewujudkan Tanjungpinang dan melaksanakan kawasan bebas dari Korupsi, ” tutupnya.

Penulis  : Ring-go/ Manru