oleh

Polres Tanjungpinang Bekuk Kurir Narkoba

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Saat Memperlihatkan Barang Bukti. (Foto : Manru)

Seputarkepri.co.id, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang kembali menorehkan prestasi besar setelah berhasil membekuk dua orang kurir dan barang bukti narkoba.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro,  mengatakan dalam press release Rabu (29/11/2017) terungkap bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial AD (24 thn) dan HA (31 thn) membawa Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi dari Malaysia dan di bawa masuk ke Indonesia melalui jalur laut Tanjungpinang.

Ardiyanti menerangkan,” Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dan hendak dimasukkan ke Kepri lewat jalur laut tepatnya perairan Berakit. Tetapi karena perairan berakit dinilai oleh tersangka kurang kondusif, maka dimasukkan lewat perairan Tanjungpinang,” terangnya.

Lebih lanjut Ardiyanto mengatakan,” Sebelumnya kita telah mendapat info terpercaya dari masyarakat perihal pergerakan tersangka ini. Selanjutnya pihak kita melakukan pengintaian yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andy Rahmansyah dan didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP. Muhammad Djaiz. Pengintaian dilakukan di laut dan darat. Begitu melihat speedboat dengan ciri-ciri yang dicurigai, anggota kita langsung mendekat dan meringkus kedua tersangka berikut barang bukti narkoba.” tambahnya.

Kedua tersangka ini dibekuk di Perairan Pabean tepatnya sekitar setengah mil laut di depan pelantar Sulawesi Tanjungpinang pada Senin 27 November 2017 pukul 00.30 WIB. Dari kedua tersangka ini diamankan 6 paket Shabu seberat 5,6 Kg, Pil ekstasi warna pink sebanyak 844 butir, Pil Ekstasi warna oranye sebanyak 861 butir, pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 90 butir, HP berbagai merk 3 unit, 1 unit boat (kapal pancung) warna biru berles merah dengan mesin merk yamaha enduro 40 PK.

Kedua tersangka yang mengaku sebagai kurir narkoba ini melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).

Sementara mengenai kepemilikan barang haram tersebut Satres Narkoba Polres Tanjungpinang masih melakukan pengembangan lebih lanjut, ” tutupnya.

Editor : Ring-go