Seputarkepri.co.id, ANAMBAS –
Koperasi Anambas Bermadah melakukan pemotongan gaji/kesra tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil ( PNS ), Guru Tidak Tetap ( GTT ) dan Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) akhirnya membuat surat pernyataan Keberatan, Rabu ( 13/12/2017 ) di Kecamatan Palmatak.
Siswono salah satu PNS, menerangkan kepada awak media seputarkepri.co.id bahwasaya Kita yang mewakili seluruh guru di kecamatan palmatak.
Pertama, ” Kita tidak tau siapa yg menjadi ketua tentang koperasi ini.
Kedua, ” Berdirinya kapan ini masih simpang siur.
Ketiga, ” Belum adanya sosialisasi Koperasi anambas bermadah ke tingkat sekolah sekolah.
Maka yang jadi masalahnya dari teman teman yakni ketika gaji PNS di kenakan pemotongan Rp 150.000 dan GTT maupun PTT di potong Rp 75.000 di bulan desember ini, kami dan teman teman sangat resah dan bertanya tanya dengan adanya pemotongan tersebut, tentunya sudah melanggar UU RI no 17 tahun 2012 ayat 1 tentang Koperasi, ” tuturnya.
Dirinya juga menjelaskan tidak adanya surat edaran dari pihak koperasi sehingga ini menjadi isu bagi para guru, seharusnya koperasi Anambas Bermadah ini transparan, AD/ART yang perlu kami cermati dan kami sepakati sebelum kami mengajukan permohonan menjadi calon anggota, kita ingin kejelasan dan penjelasan, ” tuturnya.
Sugianto salah satu guru juga mengungkapkan, ” Memang sampai hari ini kita belum terima apa apa tentang Koperasi Anambas Bermadah, namun lebih bijaksananya harus ada penjelasan, ” ungkapnya
Di sela sela acara penandatanganan MoU kontrak kerja GTT dan PTT 2018 Kasubag Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Anambas, Irfan, ” menjelaskan di hadapan semua honorer bahwa ini pesan dan sabda Bupati tentang koperasi Anambas Bermadah, mau tidak mau suka tidak suka kita harus mematuhi karena ini dari perintah beliau.
Pewarta : Kadeni