oleh

Panwaslu Tanjungpinang Perkuat Panwascam Dalam Pengawasan Vertual Parpol

 

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Panwaslu Tanjungpinang mengadakan Rapat Koordinasi Paswacam Se-Kota Tanjungpinang dalam rangka pengawasan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan terhadap 12 partai politik yang telah dilakukan perbaikan persyaratan oleh KPU, menyongsong pemilu 2019, di Hotel Aston, Jumat (15/12/2017).

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Maryamah, ” Menjelaskan bahwa tujuan rakor ini agar Panwascam siap dan sigap dalam pengawasan vertual parpol, yang akan berlangsung dari 15 desember 2017 – 4 Januari 2018, ” jelasnya.

Menurutnya melalui rakor ini, mampu memperkuat dan memperteguh sinergitas Panwaslu dan Panwascam dalam setiap proses pengawasan, ” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Muhamad Zaini, ” menjelaskan bahwa Panwaslu fokus dengan pengawasan setiap tahapan, baik Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019, ” tuturnya.

“Di saat Panwaslu melakukan rakor dengan Panwascam untuk pengawasan vertual parpol pemilu 2019, saat ini pun sedang belangsung pengawasan terhadap penelitian faktual syarat dukungan  calon perseorangan dalam Pilwako 2018″, tegasnya

Menurutnya, dalam rakor berupaya menyamakan persepsi dalam pengawasan, membahas alat kerja pengawasan, kalender pengawasan,sekaligus mengkaji antisipasi potensi pelanggaran. Kebenaran dalam memberikan dukungan terhadap partai.

” Panwascam harus perkuat koordinasi dan konsolidasi dengan PPK dan PPS yang melakukan vertual. Meskipun PPL belum terbentuk pengawasan akan tetap dioptimalkan dengan melibatkan staf Panwaslu dan Panwascam.

Vertual nanti melakukan penelitian, pencocokan terhadap objek di lapangan dengan dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu 2019. Memastikan validitas dan kebenaran, kepengurusan,  keanggotaan hingga kantor dan fasilitas di tingkat kota sampai kecamatan, ” tambahnya.

Senada dengan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Sulbi, ” bahwa Parpol memiliki memiliki anggota minimal 207 orang sesuai Keputusan KPU Tanjungpinang, terdapat kepengurusan di 50% jumlah kecamatan, 30% keterwakilan kaum perempuan.

“Semoga data berkasnya sesuai dengan faktual di lapangan”, tutupnya. (Panwaslu Tanjungpinang/Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed