oleh

Tegakkan Keadilan Pemilu, Panwaslu Bukit Bestari Ajak Masyarakat Awasi Pemilu

Ketua Panwascam Bukit Bestari, Prengki Simanjuntak, S.IP saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat. ( foto  Baju Merah )

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Untuk meningkatkan dan menegakkan keadilan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Panwaslu Kecamatan Bukit Bestari memberikan pemahaman, sekaligus mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam pengawasan Pilkada Tanjungpinang 27 Juni 2018 mendatang dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat dalam Pilwako Tanjungpinang 2018 di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Kamis (14/12).

Ketua Panwascam Bukit Bestari Prengki Simanjuntak, S.IP yang menjadi salah satu Narasumber diacara tersebut menyampaikan bahwa kegiatan itu juga sebagai salah satu strategi penyelanggara Pemilu dalam rangka pencegahan pelanggaran tindak pidana Pilkada serentak 2018.

“Kegiatan ini sebagai wujud proses penyampaian informasi, sekaligus mengajak partisipasi masyarakat terhadap Pilkada, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara yang baik, serta berkontribuasi menciptakan pilkada yang berkualitas,” kata Prengki.

Dalam Sosialisasi tersebut, Prengki juga menyampaikan faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat Tanjungpinang. Dimana saat ini hanya mencapai 52.63 % pemilih menggunakan hak pilih pada pemilihan umum.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang terhadap kebijakan Pemerintah seperti Pilkada, yakni kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya, kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, ketakutan akan konsekwensi negatif dari aktivitas politik,” ujarnya.

Selain itu menurutnya, masyarakat beranggapan bahwa berpartisipasi politik merupakan kesia-siaan, serta kurangnya perangsang politik menjadi variabel yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat Tanjungpinang.

“Banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi politik masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, maka hasil dan feedback dari sebuah program maupun perencanan tidak akan berjalan maksimal. Oleh karena itu kami hadir untuk menggugah hati masyarakat agar berparisipasi aktif dalam Pilwako,” ungkap Prengki.

Prengki juga mengatakan, diakui atau tidak, tanpa adanya partisipasi masyarakat, maka hasil dan feedback dari sebuah program maupun perencanaan tidak akan berjalan maksimal sebagaimana mestinya, sehingga dibutuhkan keaktifan masyarakat untuk menilai tahapan pilkada untuk membangun demokrasi yang lebih baik.

Oleh karena itu pria yang juga Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga ini memberikan pencerahan kepada masyarakat dan mengharapkan agar masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak pidana pelanggaran pilkada. Seperti dugaan praktek politik uang, dengan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih maupun penyelenggara pemilu.

“Politik identitas itu, yakni menghina seseorang, suku agama, ras, antar golongan dan kandidat lainnya,” ucapnya.

Selain itu, masyarakat diharapkan mengawasi keterlibatan pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye seperti Pejabat, ASN, Anggota TNI/Polri, Pengurus BUMN/BUMD, Penggunaan fasilitas pemerintah, gedung sekolah dan tempat ibadah, pengerusakan alat peraga kampanye.

“Apabila pihak-pihak yang diperingatkan masih tetap membandel agar melaporkan kepihaknya. Tentunya disertai bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan untuk melarang pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. Dan jika masih membandel masyakat diharapkan untuk melaporkan, tentunya dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” harapnya menutup pembicaraan tersebut.

Sementara Toni Erwanto, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran mengatakan berdasarkan Perbawaslu 13 Tahun 2017 menyebutkan, adapun syarat-syarat pelaporan meliputi identitas pelapor dan terlapor, batas waktu pelaporan tidak melebihi 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran, barang bukti, saksi-saksi dan lainnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri sekira 30 Tokoh Masyarakat (RT/RW) Kecamatan Bukit Bestari, Wakapolsek bukit Bestari AKP Suprianto, Camat Bukit Bestari, Faisal Fahlevi sekaligus sebagai narasumber yg  berkaitan dengan tupoksi RT/RW dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pewarta : Ring-Go

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed