Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Menanggapi pengumuman publikasi media massa nomor 480/HMS/149/XII/2017 yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun Tanggal, 11 Desember 2017 tertandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Tang.
Yang pada intinya mengumumkan syarat pendaftaran media massa :
Mengajukan permohonan kerjasama penyebarluasan informasi dan publikasi untuk tahun 2018 dengan melampirkan profil perusahaan lengkap dengan dokumen yakni pengesahan Menteri Hukum dan Ham, surat domisili, NPWP, SIUP, TDP, izin-izin teknis lainnya, Lolos verifikasi Administrasi Dewan Pers.
Pimpinan Redaksi minimal dijabat oleh Wartawan Utama dengan melampirkan fotokopi kartu anggota dan surat penunjukan sebagai pemimpin redaksi.
Menempatkan wartawan liputan khusus dikabupaten Karimun, minimal Wartawan muda dengan melampirkan fotokopi kartu pers serta terdaftar sebagai anggota salah satu organisasi yang diakui Dewan Pers (PWI, AJI dan IJTI).
Melampirkan kliping berita positif tentang pemerintah kabupaten Karimun tiga bulan terakhir, berkas dimasukkan kedalam amplop coklat folio A4.
Atas kondisi ini Pengurus dan Anggota Asosiasi pemilik media online (ASPEMO) Kepri menyikapi.
Ketua DPD ASPEMO Provinsi Kepri, Jonni Pakkun, Menjelaskan bahwa Aspemo adalah tempat bernaung badan usaha yang mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi undang-undang di Indonesia menerima keberatan dan keluhan para pemilik media online terkait syarat kerja sama media online dgn Pemkab Karimun, Untuk itu kita jalin komunikasi dan mediasi dengan pemkab Karimun sebelum melakukan langkah hukum seperti yang di rencanakan para pemilik media online, ” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Harian Aspemo Kepri, Azli Rais Aduspil, saya selaku Ketua harian menghimbau kepada para pemilik untuk tetap sabar dan tidak menghujat, kita sudah sepakat agar Aspemo bisa mengambil langkah terbaik dan bermartabat karena bagaimanapun Perusahan Pers yang berbadan hukum tetap akan bermitra dengan Pemkab Karimun, maka kita akan tempuh langkah-langkah yang elegan sesuai kaidah Hukum, ” tuturnya.
Rais menambahkan, Bahwa Sekjen Aspemo Kepri telah menyiapkan langkah administrasi dan mediasi dengan pemkab Karimun, dengan mengirim surat meminta kesediaan Bupati Karimun, Sekda Karimun dan Humas agar bisa bertemu dengan pengurus Aspemo dan berdialog, ” tambahnya.
Dikesempatan yang sama salah satu Owner media online, Agung E.H, Mengharapkan dengan dialog ini masalah bisa diselesaikan dengan baik sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku, ” harapnya.
Sebelumnya dalam acara Dialog bersama anggota Aspemo se-Kepulauan Riau, Sabtu (16/12/2017) yang dihadiri Penasehat Pers sebagai Nara sumber, Hermawanto, ” menjelaskan bahwa ada potensi pelanggaran administrasi terkait kebijakan pemkab Karimun dan bisa jadi juga ada pelanggaran norma hukum. ” jelasnya.
“Jika badan usaha pers menghadapi situasi seperti ini sebaiknya memang mengujinya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar nanti jelas apakah sebuah kebijakan bisa dipertangungjawabkan sesuai kaidah hukum administrasi negara atau malah harus di batalkan. tutupnya (ASPEMO KEPRI/Red)