oleh

Polres Tanjungpinang Komitmen Membrantas Narkoba

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi, setelah muncul penetapan dari Pengadilan Negeri dan Kejari Tanjungpinang, Rabu (20/12/2017) di Mapolres Tanjungpinang, JL Ahmad Yani bt 5 Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, ” Menjelaskan bahwa Polres Tanjungpinanang Berkomitmen membrantas narkoba, terbukti dari hasil kerja Satres Narkoba beberapa waktu yang lalu, kita berhasil meringkus  delapan orang bandar Narkoba jenis Sabu dan pil Ekstasi dari TKP pertama yang kita tangkap disungai perairan Tanjungpinang, yang berikutnya kita tangkap di Bandara RHF Tanjungpinang yang kemudian kita kembangkan ada dari beberapa TKP lain yakni Hotel KP dan Hotel P, ” jelasnya.

Ardiyanto menuturkan, Saat ini kita adakakan pemusnahan barbuk berdasarkan keputusan Kejari dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Barbuk yang dimusnahkan diambil dari empat laporan Polisi yang sudah masuk, yang tersangka delapan orang terkait pidana peristiwa dua pidana terakhir masalah sabu dan ekstasi, ” tuturnya.

Dirinya menambahkan, ” Jumlah barang bukti yang kita musnahkan yang pertama sabu seberat 5,397,42 Kg dan ekstasi sebanyak 18.685 butir, dan apa yang kita musnahkan hari ini sebelumnya sudah disisikan dilab untuk analisa, untuk memastikan apa yang kita tangani perkara pidana Narkotika psikotropika benar adanya bahwa barang bukti ini merupakan Narkotika berupa sabu dan ekstasi diperiksa di laboratorium Polda Sumatera Utara, ” tambahnya.

Lebih lanjut, pemusnahan Barang bukti narkoba ini, kita musnahkan dengan kita masak dengan mendidihkan air panas, kemudian sabu dan ekstasi yang merupakan barbuk sesuai pidana tersebut, kita masukkan dan di buang ke closed.

Kawan kawan Wartawan bisa melihat Barbuk yang sudah tersegel di penggadaian tetap disegel dengan jumlah hanya dikurangi untuk Laboratorium.

Untuk hukuman tersangka diancam sesuai undang undang psikotropika pidana seumur hidup atau pidana mati dan ditahan.

Dalam kegiatan Pemusnahan Barbuk Narkoba tersebut dihadiri Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tejo Baskoro, Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Andi Ramansyah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Hatmoko Wirosuseno, Kasat Intel Polres Tanjungpinang, AKP Monang Parlagutan, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani dan di saksikan Sekda Kota Tanjungpinang, Riono, Kepala BNNK Tanjungpinang yang diwakili Hery Purwanto, Kasat Pol PP, Efendi, Kadishub Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Sodikin, Kejari Tanjungpinang yang mewakili Ricky Trianto, Pengadilan Negeri yang mewakili Marni dan LSM Granat.

Editor : Ring-Go

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed