oleh

Panwaslu Tanjungpinang Menggelar Musyawarah Perdana Sengketa Pilkada 2018

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Panwaslu Tanjungpinang melakukan musyawarah Perdana dalam penyelesaian sengketa antara bakal pasangan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Edi Safrani dan Edi Susanto dengan KPU Tanjungpinang, terkait objek sengketa hasil Pleno KPU tertanggal 31 Desember 2017, bertempat di ruang sidang Panwaslu, Kamis (11/01/2018).

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah menerangkan, ” Senin 8 Januari 2018, Panwaslu telah  menerima berkas permohonan, lalu kami menyurati para pihak pemohon dari paslon perseorangan dan termohon dari KPU, Dan pada hari Kamis 10 januari 2018 memulai musyawarah perdana, ” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini berkas permohonan penyelesaian sengketa dalam kajian dan pembahasan. Sebagaimana diatur dalam Perbawaslu No.15 Tahun 2017. InsyaAllah Panwaslu akan memberikan solusi yang terbaik dan adil.

Sementara itu Kordiv.Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Muhamad Zaini menjelaskan, ”  bahwa dalam musyawarah tersebut Panwaslu baru mendengarkan posita dan petitum keberatan yang disampaikan oleh paslon perseorangan, ” jelasnya.

“Karena KPU perlu mempersiapkan jawaban secara tertulis, maka musyawarah selanjutnya akan diadakan besok, Sabtu 13 Januari 2018, pukul 16.00 Wib, ” tegasnya

Diantara permohonannya membatalkan hasil rekapitulasi KPU, yang menyatakan dukungan perseorangan yang berkurang sebanyak 7.400 serta harus memperbaiki dan ditambah menjadi 14.800 dukungan pada masa perbaikan. Karena KPU menolak dukungan yang menggunakan KTP Siak, KK serta kekurangan yang disebabkan oleh kekeliruan yang dilakukan oleh PPS pada masa penelitian faktul.

“Saat ini Panwaslu masih melakukan kajian, serta mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat, terakhir Panwaslu akan membuat putusan yang bersifat mengikat”, ungkap Zaini

Zaini menambahkan selain berfungsi melakukan pengawasan, pencegahan dan penanganan pelanggaran, Panwaslu juga memiliki kewenangan dalam proses penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ” tambahnya.

Musyawarah dipimpin Ketua Bawaslu Kepri, Muhamad Syahri Papene, Ketua Panwaslu, Komisioner Panwaslu Tanjungpinang dan turut Hadir pihak pemohon, paslon perseorangan Edi Safrani-Edi Susanto beserta tim, Lukman, Syamsudin, pihak termohon komisioner KPU, Muhammad Djohari, Muhammad Yusuf dan Dewi.

Sumber: Panwaslu Tanjungpinang

Pewarta: Ring-Go