SeputarKepari co.id, ANAMBAS – Kurang lebih 50 orang massa pelamar orasi dan mendatangi pihak perusahaan PT SHIFTINFDO ENERGI-NMK di Kecamatan Palmatak.
Massa yang hadir meminta lima tuntutan untuk diajukan ke pihak perusahaan yaitu Proses perekrutan tenaga kerja, Transparansi mengenai perekrutan tenaga kerja, Adanya indikasi titipan mengenai penerimaan tenaga kerja, Adanya indikasi uang suap mengenai penerimaan tenaga kerja.
Salah seorang calon pencari kerja menerangkan, ” Kami merasa di rugikan dalam perekrutan yang di lakukan oleh pihak perusahaan. Di sini ada indikasi pihak pihak yang bermain, saat ini isu berkembang ada titipan dan suap menyuap makanya kita ingin mengungkapkan ini supaya ada efek jera bagi lembaga penyelengara perekrutan tenaga kerja, “ungkapnya.
Disisi lain salah satu pelamar dari desa payalaman yang enggan namanya disebut mengungkapkan kepada awak media seputarkepri.co.id, Jumat malam 12 Januari 2018, ”
Kami ada empat desa yaitu ladan, batu ampar, payalaman dan palmatak yang datang menyatakan sikap dan ini sudah tiga kali kita mengadakan pertemuan namun jawaban yang kami terima dari pihak menejeman melalui Masmur Sembiring selaku Project Manager Konsorsium-NMK tidak satupun diterima, ” ungkapnya.
Kami mengharapkan, Kali ini untuk meminta pimpinan pihak project jakarta untuk hadir selambat lambat hari Senin 16 Januari 2018 harus tiba di palmatak. Dan untuk sementara kita akan stop aktivitas yang dilakukan oleh pihak PT Shiftindo Energi-NMK, ” harapnya.
Pertemuan mediasi antara pelamar dan pihak PT Shiftindo Energi, Jumat 12 Januari 2018 sekira pukul 20;00 Wib di palmatak sudah terlaksana yang diwakili HRD Shiftindo Energi-NMK, Romi Suryawan Lambey.
Romi Selaku HRD pihak perusahan saat bardialog dgn pimpinan massa tidak bisa memberi keputusan karena ini bukan wewenang saya, Kalau memang permintaan mereka kita harus stop segala kegiatan oke kita stop Sampai pihak menejeman kita hadir di palmatak, ” ungkapnya.
” Dan Romi meminta maaf atas kejadian yg kurang memuaskan bagi pelamar dan masyarakat seluruh palmatak.
Disisi lain Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mejelaskan kepada awak media saat di temui di kantornya Jumat 12 Januari 2018, ”
Untuk masalah perekrutan bukan wewenang kita itu sudah menjadi hak perusahaan apapun keputusannya, ” jelasnya.
Pewarta: Kadeni
Editor: Ring-Go