Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Panwaslu Tanjungpinang mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Tanjungpinang, serta tanggapan dari pemohon.
Dalam musyawarah tersebut kedua belah pihak belum mencapai mufakat. Untuk mendukung dalil keterangan pemohon paslon perseorangan bakal calon walikota/wawako, maupun termohon KPU Tanjungpinang, Sabtu (13/1/2018).
Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar lembaga, Muhamad Zaini menerangkan, ” Oleh karena itu pimpinan musyawarah menetapkan untuk melanjutkan musyawarah ketiga dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari para pihak, dengan menghadirkan keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon termohon, maupun alat bukti lain seperti surat, dokumen elektronik atau petunjuk lain.
Tambah Zaini, ” Musyawarah masih dalam proses bang, InsyaAllah senin 15 Januari 2018 hari ini, sekira pukul 09.00 Wib pagi kami melanjutkan musyawarah ketiga.tutupnya.