oleh

Panwaslu Tegaskan Untuk menghadirkan Operator Aplikasi Yang Terkoneksi Dengan KPU RI

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah.

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPI ANG – Proses musyawarah penyelesaian sengketa antara Paslon Perseorangan dengan KPU Tanjungpinang masih dalam proses,  Dalam musyawarah ketiga dengan pemeriksaan alat bukti, Senin (15/1/2018).

Ketua Panwaslu Tanjungpinang, Maryamah menjelaskan, ” Oleh karena itu, para pihak pemohon dan termohon, menghadirkan operator aplikasi SILON (Sistem informasi calon) dengan perangkat laptop yang terkoneksi dengan sistem KPU RI di hadapan pimpinan musyawarah.

Masing-masing operator menunjukkan mekanisme kerja SILON, untuk membantahkan dan menguatkan pendapat dari para pihak, terkait KTP Siak dan KK yang memverifikasi data yang diupload secara otomatis, serta menguji aplikasi guna antisipasi kegandaan dukungan.

Para pihak pun menghadir saksi penguat. Paslon perseorangan menghadirkan dua orang pendukungnya yang merasa tidak didatangi untuk verikasi dalam penelitian lapangan, sementara KPU menghadirkan lima saksi dari unsur PPS di lima kelurahan, guna memberikan keterangan telah bekerja maksimal dalam verivikasi dukungan paslon perseorangan. Karena paslon perserangan merasakan dirugikan, ada pendukungnya yang tidak didatangi dan tanpa ada koordinasi dengan tim penghubung paslon perseorangan.

Para pihak juga menyerahkan alat bukti berkas kepada pimpinan musyawarah.

Hari ini Selasa (16/1/2018) lanjutan musyawarah ke empat, dengan agenda penyampaian putusan pandangan dari para pihak.
Jika kedua belah pihak mufakat dalam suatu kesekapakatan, maka akan dibuat berita acara kesepakatan. Namun jika tidak sepakat maka akan dibuat berita acara musyawarah.

Selanjutnya pimpinan musyawarah akan terus melakukan kajian dengan mempertimbangkan dalil argumensi serta alat bukti dari para pihak. Maka pada musyawarah kelima, sekaligus terakhir, yang direncanakan hari Kamis (18/01/2018), pimpinan sidang akan mengeluarkan putusan mengikat, dalam penyelesaian sengketa, terhadap objek yang disengketakan, tutupnya. (Panwaslu/Red)