oleh

Panwaslu Perkuat Sentra Gakkumdu dalam Penindakan Pelanggaran Pilwako 2018

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Panwaslu Kota Tanjungpinang akan semakin memperkuat pengawasan, tahapan Pilwako 2018 perlahan menuju Klimak sekaligus upaya penanganan dan penindakan setiap pelanggaran yang terjadi bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

“Panwaslu telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno dan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arief Syafriyanto dalam upaya penguatan Sentra Gakkumdu dalam penindakan Pelanggaran “, Ujar Maryamah Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Senin (22/1/2018).

Menurutnya Pokja Sentra Gakkumdu telah terbentuk, bersama unsur Panwaslu, Polres dan Kejari. Tim akan standby di kantor Panwaslu. Direncanakan Selasa (22/01/2018) kami akan melakukan rapat bersama, ” tambanya.

Sementara Muhamad Zaini, Kordiv.Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga menjelaskan bahwa akhir pekan lalu, Panwaslu Tanjungpinang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Gakumdu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kepri 17-19 Januari 2018, di BCC Hotel, Batam.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ratna Dewi Pettalolo, SH, MH selaku Kordiv Penindakan Bawaslu RI, Muhammada Sjahri Papene, SH selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri Yunan Harjaka, SH, MH, Kasubag Hukum, Kasat Polres dan Kasi Pidum Kejari se-Kepri, serta Unsur anggota Panwaslu Kabupaten/kota ,Peserta se-Kepri.

Zaini menegaskan acara tersebut untuk menyamakan persepsi dan membangun emosional yang kuat, antara Bawaslu, Panwaslu, Polri dan Kejaksaan, dalam penanganan dan penindakan pelanggaran Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

Senada dengan Ketua Bawaslu Kepri, Muhamad Syahri mengungkapkan maksud dan tujuan pembentukan Gakumdu adalah, menyamakan pemahaman dan pola penanganan penindakan pelanggaran pilkada/pemilu serta menguatkan kelembagaan sentra gakkumdu, ” ungkapnya.

Sementara kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Irjen Pol Drs. Didid Widjanardi, SH Dalam sambutannya, Ia mengatakan Perkembangan teknologi di jaman sekarang, khususnya media sosial, bisa digunakan untuk sarana berkampanye. Maka anggota Bawaslu perlu dilatihkan dalam menangani kasus Black Campaign berita hoax sekitar pemilu/pilkada yang biasa nya akan bermunculan di Media sosial menjelang Pilkada.

“Kita jangan terlena meskipun kita hanya melaksanakan Pilwako di Tanjungpinang, kita harus senantiasa bersiaga menghadapi kemungkinan terburuk.” Ujar Kapolda Kepri.

Sumber: Panwaslu Tanjungpinang

Editor: Ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed