oleh

DPRD Dan Pemprov Kepri Sepakat Hapus Perda Penghambat Investasi

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, SH

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Provinsi Kepri telah sepakat menghapus perda-perda penghambat investasi. Dengan tujuan agar pengembangan ekonomi lokal lewat investasi dapat mendukung kinerja pertumbuhan ekonomi nasional.

“Oleh sebab itu, kita akan berupaya mendorong Gubernur menggerakkan sektor produktif dengan membangun infrastruktur dan mendorong investasi, terutama di Kepri ini,” kata Jumaga Nadeak, Rabu (24/1/2018).

Hal itu menurut Jumaga sesuai arahan Presiden Joko Widodo dengan kebijakannya yang terus berupaya mempermudah ijin berusaha dan investasi di dalam negeri yang disampaikan langsung kepada Gubernur dan Ketua DPRD se-Indonesia di Istana Negara.

Kepada para Gubernur dan Ketua DPRD, Jokowi meminta daerah mendukung upaya percepatan investasi dimulai dari memangkas birokrasi.

“Presiden minta kita didaerah jangan membuat Perda yang justru mempersulit investasi. Kalau ada, segera dicabut atau direvisi,” kata ketua DPRD Jumaga Nadeak.

Bila perlu, sambung Jumaga, Pemerintah akan mencabut Undang-Undang, Keppres atau Permen yang berbelit-belit

Jumaga juga menambahkan, ekonomi lokal yang bergerak dan terus tumbuh juga akan menciptakan nilai tambah dan pendapatan terutama bagi masyarakat miskin. Sehingga kesenjangan pendapatan dapat dipersempit.

Sebelumnya, Presiden Jokowi dihadapan para Gubernur dan Ketua DPRD mengatakan bahwa Indonesia sudah tertinggal jauh dari segi kemudahan berinvestasi. Malaysia, Thailand, Vietnam bahkan melompat meninggalkan negara-negara Asean lain. Sekarang, tinggal Kamboja saja yang masih berada di belakang Indonesia. (Red)