oleh

Komisioner Bawaslu Kepri Bantah Berikan Hadiah untuk Timsel

Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Idris, S.Th.I

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Dua Komisioner  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau, Idris, S.Th.I dan Rosnawati, MA membantah memberikan hadiah untuk sejumlah Panitia Tim Seleksi Calon Bawaslu Kepri belum lama ini.

Komisioner Bawaslu Kepri Bidang Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Idris, S.Th.I saat ditemui di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (24/1/2018) siang mengatakan tidak pernah memberikan hadiah apa pun untuk ungkapan terimakasih.

Diketahui Komisioner Bawaslu Kepri, Idris dan Rosnawati memberikan hadiah, sebuah bingkisan kepada para Tim Seleksi Calon Bawaslu Kepri, saat penyerahan dokumen arsip, Sabtu 11 November 2017  di ruang lantai I Kantor Bawaslu Kepri.

“Sebenarnya kami menganggap itu bukan hadiah, atau gratifikasi sebagaimana diberitakan. Bendanya sudah jelas, tidak ada benda lain, tidak ada, itu dalam arti besar hati kami aja,” kata Komisioner Bawaslu Kepri, Idris.

Ia beralasan mengingat Tim Seleksi Bawaslu Kepri sudah tidak menjabat dan tidak pernah bersilaturahim pasca setelah seleksi, Bawaslu menganggap pemberiannya itu adalah bentuk rasa terimakasih.

“Itu dari kami pribadi komisioner, saya berdua dengan ibu rosma. Pemberian itu berupa Tas, semua Tim Seleksi diberikan,” ujarnya.

Idris membenarkan kalau syogyanya acara tersebut bukan penyerahan hadiah, acara itu merupakan penyerahan dokumen arsip yang disaksikan sejumlah bagian dari mekanisme penyerahan berkas untuk dimusnahkan.

“Itu disaksikan Kasubag, staf dan Tim Seleksi semua menyaksikan itu, dan acara itu hanya penyerahan dokumen, itu hanya kebesaran hati kami saja. Jadi tas itu tidak ada ikatan janji antara kami dengan tim seleksi, ” katanya.

Sementara menurut Pengamat Politik STISIPOL RAJA HAJI, Endri Sanopaka menilai pemberian bingkisan tersebut bentuk Gratifikasi.

“Kalau menurut saya bisa dikategorikan gratifikasi, karena ada unsur kepentingan diantara dua pihak, yang satunya Tim Seleksi dan satunya orang yang diseleksi, meskipun pemberian itu dilakukan pasca telah dilantiknya Komisioner bawaslu tersebut,” ujarnya.

Ia juga menilai, pemberian hadiah apakah hanya terkhusus untuk para Tim Seleksi Bawaslu.

“Apakah kira-kira oknum komisioner bawaslu akan memberikan hadiah tersebut jika yang menerima tersebut bukan Tim Seleksi,” ungkapnya.

Hendri mengumpamakan, berdasarkan pengalaman yang ada di Perguruan Tinggi, seorang asesor akreditasi dari BAN PT saja tidak boleh berhubungan dengan perguruan tinggi yang di akreditasi untuk kurun waktu lima tahun karena menyangkut etika.

“Walaupun hanya menjadi narasumber di tempat yang telah di akreditasinya. Ini menyangkut independensi dan integritas tim, ” ujarnya. (Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed