Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Polsek KKP Sri Bintan Pura berhasil mengamankan Seorang perempuan berinsial DA (48) Calo penyalur Tenaga Kerja Ilegal (TKI) di Kawasan Pelabuhan Internasional Tanjung pinang, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 6.30 WIB
Pelaku diamankan petugas saat akan menaiki kapal bersama lima TKI yang akan berangkat Malaysia.
Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memberangkatkan lima orang laki-laki atau TKI Ilegal melalui pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.
“Mendapat informasi petugas langsung turun melakukan pemeriksaan di pelabuhan,dan informasi tersebut memang benar dan akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan,” terang Darmawan saat melakukan press rillis di Mapolsek KKP SBP Tanjungpinang, Kamis (25/1/2018).
Pelaku dan korban langsung digiring ke Polsek KKP untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ternyata kelima orang TKI ilegal ini hanya dilengkapi dengan paspor pelancong saja dan tidak dilengkapi dengan surat yang resmi untuk berkerja di Perkebunan yang ada di Malaysia.”sebut Kapolsek
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman TKI Illegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian kawasan pelabuhan dari pelaku dan korban berupa ,enam Pasport Pelancong ,tiket masuk pelabuhan dan Boarding Pas yang digunakan pelaku dan korban untuk berangkat ke Malaysia
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 102 Undang -Undang Ketenagakerjaan, yakni menempatkan baik perusahaan atau orang untuk berkerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Karena telah mengirimkan tenaga kerja tanpa dokumen lengkap,pelaku dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.(Rul/Red)