Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Dandim 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno menyampaikan delapan poin larangan bagi Prajurit TNI selama proses Pilkada serentak 2018.
Ari Suseno menjelaskan, Adapun larangan tersebut yang pertama tidak boleh memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan Pilkada.
Kedua, dilarang secara perorangan atau fasilitas berada di area penyelenggaraan Pilkada.
Ketiga, menyimpan dan menempel dokumen, atribut benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
Keempat, dilarang berada di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
Kelima, secara perorangan atau satuan terlibat dalam kampanye.
Keenam, melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang bertujuan mempengaruhi KPU.
Ketujuh, secara perorangan atau satuan menyambut dan mengantar peserta kontestan.
” Dan yang Terakhir, tidak terlibat dan ikut campur dalam menentukan, menetapkan peserta Pilkada baik perorangan atau satuan.
Dirinya berharap seluruh prajurit TNI Kodim 0315/Bintan untuk bisa menaati semua peraturan yang telah di tetapkan selama proses pelaksanaan Pilkada,” harap Ari Suseno, Jumat (26/1/2018).
Lebih lanjut, jadi implementasi pelaksanaan TNI dalam Pilkada adalah untuk mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri, Netral dengan tidak memihak pada salah satu Paslon, tidak terlibat dalam rangkaian kegiatan Pilkada serta TNI tidak menguntungkan hak pilih. (Inra/Red)