Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Arief Syafriyanto mengatakan, untuk mempercepat proses pelaporan tindak pidana pemilu Kejari Tanjungpinang utus beberapa Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di kantor Sekretariat Panwaslu Tanjungpinang.
Untuk mengawasi dan menampung laporan pelanggaran tindak pidana Pilkada serentak 2018.
Kejari Tanjungpinang akan utus petugas Jaksa Gakumdu di Panwaslu, Juga untuk mempercepat proses pelayanaan atas pelaporan tindak pidana Pemilu maupun pidana umum,” pungkas Arief Syafriyanto saat awak media bertandang beberapa hari yang lewat di ruang kerjanya Kejari Tanjungpinang.
Selain berbicara pengawasan Arief juga menjelaskan, seluruh Sentra Gakumdu juga akan menjaring laporan masyarakat mengenai tindakan pelanggaran money politik.
Dirinya berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan Info, ya tentu bekerjasamalah.
” Karena dengan melaporkan segala bentuk permasalahan yang terjadi di Pilkada Tanjungpinang, ke Panwaslu dan diteruskan nanti ke Sentra Gakumdu, tutupnya. (Red)