Seputarkepri.co.id, BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengadakan Press Release keberhasilan mengungkap satu kasus peredaran gelap Narkoba jenis Sabu seberat 1208 Gram, yang terjadi di wilayah Batam, Selasa (30/01/2018).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan Menjelaskan, hasil penangkapan pada hari Sabtu (27/01/2018) lalu, BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada narkoba jenis Sabu yang akan diselundupkan dari Batam menuju Palembang (Sumatera Selatan), ” jelasnya.
Petugas BNNP Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka atas nama M (27), yang dicurigai sedang membawa sabu tersebut. sekira Pukul 17.30 Wib, dipinggir jalan depan Perumahan Bida Asri I, Kota Batam.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 1.208 Gram, yang disimpan dalam tas ransel yang sedang dibawa tersangka.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyembunyikan sabu tersebut didalam sebuah Ordner/map tebal tempat menyimpan surat-surat, kemudian ordner yang sudah terdapat sabu tersebut dimasukkan ke dalam rongga tas dan di jahit kembali.
Richard menambahkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka diketahui sabu tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa oleh inisial TN (DPO) dan S (DPO) dan diserahkan kepada inisial M yang akan mengantarkan sabu tersebut kepada inisial MA yang masih (DPO) di Palembang, sedangkan pengendali M adalah inisial N (DPO) yang berada di Aceh.
Kemudian petugas kita membawa tersangka ke kantor BNNP Kepri untuk dilakukan pengembangan kasus dan proses hukum, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, tutupnya. (SLB/Royel)