Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Beny Siswanto mengatakan dalam kurun waktu selama Tahun 2017 pihaknya telah menangani 13 kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 8 kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjaring Tim Saber Pungli.
“Yang saya tangani selama tahun 2017 ada 13 kasus. Empat kasus hasil dari temuan dan kerja dari anggotanya, Tapi kasus yang paling dominan diantara 13 kasus itu adalah kasus Pungli, baik limpahan dari Polda Kepri maupun Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan serta temuan Kajari sendiri,” Ungkap Beny Siswanto yang baru satu tahun menjabat Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang di Ruang Kerjanya, Selasa (30/1/2018) pagi.
Menurut Beny Siswanto, dengan total penanganan kasus selama 2017 tersebut beban Kajari Tanjungpinang sebenarnya sangat tinggi dibanding jumlah SDM yang terbatas dalam menangani kasus tersebut.
“Dengan adanya kasus Saber Pungli ini, beban kasus yang kita tangani meningkat. Dimana wilayah kerja kita ada tiga yakni Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Polres Bintan itu diserahkan ke kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari delapan Kasus Pungli tersebut dua kasus sudah putus. Sedangkan proses penuntutan dan masih berjalan di 2018 ada 11 kasus, artinya dalam tahapan persidangan setelah tahap dua.
“Masih ada 11 penuntutan yang masih jalan sampai 2018. Hasil penyelidikan kita sendiri ada dua yakni dana desa. Sisanya limpahan dari Polda dan Polres,” tutupnya. (Inra/Red)