oleh

Ketua Bawaslu Kepri Melantik Mas Furqon Mengantikan Daeng Sulbi

Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene. (Foto: Ringgo)

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepri, Muhammad Sjahri Papene resmi melantik Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kota Tanjungpinang, Mas Furqon menggantikan Daeng Sulbi.

Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene mengatakan kita berharap Provinsi Kepri ini, Karena Kepri ini yang merupakan perhelatan untuk Pilkada 2018, Pilkada hanya Tanjungpinang saja, jadi hanya satu aja, Kita akan fokus supaya pelaksanaanya itu berjalan sebagaimana mestinya dan ini salah satu upanya kami Bawaslu Kepri, teman-teman pun sudah tau untuk mengusahakan semaksimal mungkin agar bisa lengkap, makanya PAW ini kita laksanakan hari ini, Ucapnya saat wawancara dengan awak media, Senin (5/2/2018) malam di Hotel Aston Tanjungpinang.

” Jadi tahapan sedang berlangsung untuk Tanggal 12 Februari 2018 sudah penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Tanjungpinang, terus untuk pemilu 2019 juga saat ini sudah mulai untuk Verifikasi Faktual (Verfak) keanggotaan untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu nanti.

Lebih lanjut ia berharap dengan lengkap sudah anggota panwaslu Kota Tanjungpinang tidak ada lagi kendala atau hal-hal, walaupun kemarin itu tetap bahwa Bawaslu Kepri turun kalau ada hal-hal yang perlu dibantu dan didampingi, tapi sudah dilanjut malam ini PAW, kita berharap mereka bisa fokus untuk pekerjaan pengawasan pemilu kedepannya, ” pungkasnya.

Disinggung mengenai proses penetapan PAW Anggota Panwaslu, Ia menguraikan bahwa ini kan masih komisioner periode lalu jadi yang melakukan Fit and Proper test sebagaimana dengan peraturan undang-undang juga harusnya 2017 itu menjadi kewenangan Bawaslu RI, Jadi kita mendapat cuklisnya tadi siang, masih panwaslu bukan bawaslu makanya dikembalikan lagi ke mekanisme Undang-Undang 11 tahun 2015 jadi dilantik oleh….., ” ucapnya tapi dengan bahasa yang terpontong.

” Setelah Kajian yang dilakukan oleh Bawaslu RI itu diserahkan kepada Bawaslu Provinsi, itu proses pelantikan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) sekaligus Sumpah PAW, ” ungkapnya.

Dirinya menambahkan seleksi PAW sesuai mekanisme, apabila yang tiga ada salah satu mengundurkan diri adalah nomor berikut ini nomor empat, Kan kemarin enam orang,  termasuk Daeng Sulbi yang mengundurkan diri berarti yang nomor empat, tutupnya.

Editor: Ringgo

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed