oleh

Rahma Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPRD Tanjungpinang

Rahma saat memberikan Surat Pengunduran diri kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga.

Seputarkepri.co.id, TANJUNGPINANG – Calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang Periode 2018-2023 Rahma yang sebelumnya duduk sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang menyerahkan surat pengunduran diri Ke Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Surat pengunduran diri Rahma tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga didambingi Kabag Hukum dan Persidangan DPRD Kota Tanjungpinang, Herman, Senin (13/2/2018) Sore.

“Sesuai perundang-undangan yang berlaku, setelah penetapan KPU, calon tersebut wajib membuat surat pengunduran diri ke Lembaga DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Ade Angga Saat menerima surat pengunduran diri Rahma di Ruangan Sekretariat DPRD Senggarang.

Ade Angga berharap setelah penyerahan surat pengunduran diri tersebut, pihak sekretariat DPRD dapat segera memproses surat pengunduran diri Rahma. Karena sesuai perundang-undangan, paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan sudah turun surat pemberhentian.

“Jadi terhitung sejak Tanggal 12 Februari 2018, Rahma sudah tidak aktif lagi sebagai anggota dewan. Dan setelah penyerahan surat pengunduran diri, yang bersangkutan akan menerima surat tanda terima yang akan di tunjukkan ke KPU,” ucap Ade Angga.

Sebagai unsur Pimpinan Dewan, Ade Angga memastikan akan segera memproses surat pengunduran diri Rahma tersebut. Ia juga memastikan akan mempercepat proses tersebut dan telah mengkoordinasikannya dengan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

“Mudahan-mudahan dapat diproses dengan cepat. Kita juga sudah minta tolong kepada Raja Ariza untuk memproses ini lebih cepat. Dengan penyerahan surat tersebut, ini bukti Rahma siap maju Pilwako 2018. Kita minta Sekretariat DPRD  koordinasi dengan KPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Rahma usai menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Kota Tanjungpinang mengatakan bahwa itu adalah wajib. Dan secara ketentuan perundang-undangan dirinya telah memenuhi kewajibannya mundur dari lembaga DPRD.

“Dengan telah saya serahkan surat pengunduran diri ini, saya sudah memenuhi kewajiban saya ke lembaga DPRD yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Surat pengunduran ini saya buat dan serahkan setelah adanya penetapan resmi dari KPU sebagai Calon Wakil Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023,” pungkasnya (INRA/Red)

Editor: Ringgo